KPK Apresiasi Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Budi Mulya

Senin, 8 Desember 2014 | 18:59 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) memberi keterangan pers usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7).
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) memberi keterangan pers usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7). (Antara/Rosa Panggabean)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis untuk mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dari 10 menjadi 12 tahun.

Menurut Busyro putusan banding yang diucapkan tanggal 3 Desember 2014 dengan Hakim Ketua Widodo tersebut mencerminkan sikap kecendekiawanan hakim PT DKI. "Itu cermin kecendekiawanan hakim PTDKI," katanya kepada wartawan, Senin (8/12).

Busyro menyatakan, kecendekiawanan hakim terlihat saat memutus sebuah perkara. Hakim yang pantas disebut cendekia, yakni saat memutus perkara dengan kepekaan mata hati dan kejernihan akal budi. "Serta rasa tanggung jawabnya atas derita korban rakyat akibat korupsi," kata Busyro.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengapresiasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak memori banding Budi dan memperberat vonisnya. "KPK sejak awal menghormati proses hukum, bahwa kemudian di tingkat banding diperkuat tentu perlu diapresiasi," katanya.

Johan menyatakan pihaknya tidak mau gegabah untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Dikatakan, KPK akan menelaah terlebih dahulu putusan Pengadilan Tinggi DKI sebelum mengambil langkah hukum seperti kasasi. "Tentu harus dipelajari putusan banding itu, untuk kemudian memutuskan kasasi atau tidak," ujarnya.

Diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI pada Rabu (3/12) lalu, memutuskan menolak banding Budi Mulya. Putusan ini hanya sekadar mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis penjara selama 10 tahun.

Humas Pengadilan Tinggi DKI M. Hatta menyatakan, alasan PT DKI memperberat hukuman lantaran perbuatan Budi menyangkut kasus dugaan korupsi Bank Century dianggap tidak hanya mengakibatkan negara mengalami kerugian cukup besar, tapi juga menimbulkan gangguan kepada laju pertumbuhan perekonomian negara.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan 16 Juli 2014, Budi selaku terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan. Dalam hal ini, Budi dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon