Perusahaan Perkebunan Minta Pemerintah Permudah Birokrasi Perizinan

Selasa, 9 Desember 2014 | 07:12 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1

Kotawaringin Timur - Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Kalteng), berharap pemerintah mempermudah birokrasi perizinan sehingga mereka bisa berinvestasi dengan nyaman.

"Kami ingin taat hukum, kami ingin taat aturan, tapi kiranya pemerintah bisa memahami sehingga proses kami segera dipenuhi sehingga kami bisa berinvestasi dengan tenang dan nyaman. Panjangnya birokrasi memang salah satu permasalahan dalam perizinan," kata Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia Kabupaten Kotim dan Seruyan Siswanto di Sampit, Kotawaringin Timur, Selasa (9/12).

Salah satu masalah yang saat ini dihadapi perkebunan kelapa sawit di Kalteng, termasuk di Kotawaringin Timur, adalah adanya areal mereka yang dinyatakan masuk kawasan hutan. Masalah itu muncul lantaran adanya perbedaan penafsiran dan acuan antara pemerintah daerah dan pusat terkait kawasan hutan.

Rencana tata ruang wilayah provinsi yang diajukan Pemerintah Provinsi Kalteng sejak bertahun-tahun lalu hingga kini belum disetujui. Akibatnya, kini ada kebingungan dan ketakutan baik dari pemerintah maupun pengusaha.

Kondisi itu juga membuat laju investasi di daerah setempat juga terganggu. Pemerintah takut memberikan izin karena khawatir lahan yang berikan izin ternyata berdasarkan penafsiran pemerintah pusat, masih dinyatakan masuk kawasan hutan.

Upaya pengusaha untuk mematuhi aturan pun juga masih menemui kendala. Sedikitnya 32 perusahaan perkebunan di Kotawaringin Timur yang mengajukan izin pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan, namun baru dua usulan yang kemungkinan besar segera disetujui.

Siswanto berharap, pemerintah pusat tidak kaku terkait masalah itu mengingat acuan dasar pemerintah pusat terkait kawasan hutan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan.

Dia mencontohkan saat ini banyak lokasi yang kini berubah menjadi perkantoran pemerintah, fasilitas umum, dan permukiman, namun ternyata masih dinyatakan status kawasan hutan oleh pemerintah pusat.

"Terkait PP 60, kami investor berusaha menaati yang telah digariskan dalam waktu cukup singkat, yaitu enam bulan. Kami berusaha maksimal, tapi prosedur yang kita lalui juga tidak semudah yang kita bayangkan. Mudah-mudahan pemerintah pusat dan daerah bisa memahami," katanya.

Siswanto berharap, pemerintah pusat dan daerah bisa meninjau kembali acuan terkait dengan kawasan hutan agar sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga tidak semua investasi harus terkendala masalah kawasan hutan.

Dia menyatakan perusahaan perkebunan selalui berusaha taat hukum dengan mematuhi semua prosedur yang ada. Perusahaan tidak akan melakukan kegiatan tanpa dasar hukum karena berisiko.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon