Cekal Yusril dan Hartono Berakhir Hari Ini

Selasa, 27 Desember 2011 | 23:22 WIB
RP
B
Penulis: Rangga Prakoso/DAS | Editor: B1
Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra
Tersangka kasus Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra (Jakarta Globe)
Ditjen Imigrasi belum menerima surat permohonan perpanjangan masa cekal dari kejaksaan agung terhadap keduanya.

Masa cekal terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum yakni  Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo berakhir.

Direktur II Sosial Politik di Intelijen Kejaksaan Agung, Hindiana, mengakui belum melakukan perpanjangan masa cekal tersebut.

"Kami  menunggu surat permohonan dari Pidsus (Pidana Khusus Kejaksaan Agung). Kami lancang kalau main perpanjang. Kalau besok ada permohonan tentu akan kami perpanjang masa cekalnya," kata Hindiana, hari ini.

Prosedur pengajuan perpanjangan masa cekal biasanya dilakukan satu pekan sebelum waktu cekal berakhir.

Namun Hindiana enggan menanggapi kemungkinan kasus Sisminbakum akan dihentikan oleh kejaksaan agung.

"Kami tidak berani berasumsi," kata Hindiana.

Sementara  itu dihubungi terpisah, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Herawan Sukoaji, mengatakan belum menerima surat permohonan perpanjangan masa cekal dari kejaksaan agung terhadap Yusril dan Hartono.

"Per hari  ini cekal berakhir. Sampai hari ini belum ada permintaan perpanjangan cekal. Maka secara hukum, cekal itu sudah berakhir," kata Herawan.

Sebelumnya kejaksaan agung mengajukan cekal terhadap Yusril dan Hartono pada Juni  kemarin.

Namun cekal itu hanya untuk enam bulan sesuai dengan  Undang-Undang Keimigrasian tahun 2011, yang menyatakan cekal hanya dapat  dilakukan selama enam bulan, namun dapat diperpanjang lagi.

 


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon