Cekal Yusril dan Hartono Berakhir Hari Ini
Selasa, 27 Desember 2011 | 23:22 WIB
Ditjen Imigrasi belum menerima surat permohonan perpanjangan masa cekal dari kejaksaan agung terhadap keduanya.
Masa cekal terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum yakni Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo berakhir.
Direktur II Sosial Politik di Intelijen Kejaksaan Agung, Hindiana, mengakui belum melakukan perpanjangan masa cekal tersebut.
"Kami menunggu surat permohonan dari Pidsus (Pidana Khusus Kejaksaan Agung). Kami lancang kalau main perpanjang. Kalau besok ada permohonan tentu akan kami perpanjang masa cekalnya," kata Hindiana, hari ini.
Prosedur pengajuan perpanjangan masa cekal biasanya dilakukan satu pekan sebelum waktu cekal berakhir.
Namun Hindiana enggan menanggapi kemungkinan kasus Sisminbakum akan dihentikan oleh kejaksaan agung.
"Kami tidak berani berasumsi," kata Hindiana.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Herawan Sukoaji, mengatakan belum menerima surat permohonan perpanjangan masa cekal dari kejaksaan agung terhadap Yusril dan Hartono.
"Per hari ini cekal berakhir. Sampai hari ini belum ada permintaan perpanjangan cekal. Maka secara hukum, cekal itu sudah berakhir," kata Herawan.
Sebelumnya kejaksaan agung mengajukan cekal terhadap Yusril dan Hartono pada Juni kemarin.
Namun cekal itu hanya untuk enam bulan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian tahun 2011, yang menyatakan cekal hanya dapat dilakukan selama enam bulan, namun dapat diperpanjang lagi.
Masa cekal terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum yakni Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo berakhir.
Direktur II Sosial Politik di Intelijen Kejaksaan Agung, Hindiana, mengakui belum melakukan perpanjangan masa cekal tersebut.
"Kami menunggu surat permohonan dari Pidsus (Pidana Khusus Kejaksaan Agung). Kami lancang kalau main perpanjang. Kalau besok ada permohonan tentu akan kami perpanjang masa cekalnya," kata Hindiana, hari ini.
Prosedur pengajuan perpanjangan masa cekal biasanya dilakukan satu pekan sebelum waktu cekal berakhir.
Namun Hindiana enggan menanggapi kemungkinan kasus Sisminbakum akan dihentikan oleh kejaksaan agung.
"Kami tidak berani berasumsi," kata Hindiana.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Herawan Sukoaji, mengatakan belum menerima surat permohonan perpanjangan masa cekal dari kejaksaan agung terhadap Yusril dan Hartono.
"Per hari ini cekal berakhir. Sampai hari ini belum ada permintaan perpanjangan cekal. Maka secara hukum, cekal itu sudah berakhir," kata Herawan.
Sebelumnya kejaksaan agung mengajukan cekal terhadap Yusril dan Hartono pada Juni kemarin.
Namun cekal itu hanya untuk enam bulan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian tahun 2011, yang menyatakan cekal hanya dapat dilakukan selama enam bulan, namun dapat diperpanjang lagi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




