Menkumham Gantung Status Keabsahan Pengurus Golkar
Selasa, 16 Desember 2014 | 10:35 WIB
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menolak memutuskan status keabsahan kepengurusan Partai Golkar. Pemerintah mengambil langkah tersebut guna menghindari intervensi pemerintah selain memberikan waktu kepada partai tersebut untuk menyelesaikan persoalan di partainya.
"Dari seluruh aspek yuridis, fakta, dan dokumen kami menyimpulkan bahwa masih ada perselisihan yang seharusnya Kemkumham tidak boleh mengintervensi. Kami dengan berat hati tidak bisa memutuskan," kata Yasonna dalam konferensi pers di lantai dasar Kantor Dirjen Imigrasi, Kemkumham, Jakarta, Selasa (16/12).
Dengan begitu, pemerintah menyerahkan sepenuhnya pertikaian dua kubu di Partai Golkar untuk diselesaikan secara internal atau melalui pengadilan negeri.
Alasannya, sebagaimana ketentuan Pasal 24 UU Parpol selama masih ada perselisihan di internal partai, pihaknya tidak dapat mengesahkan kepengurusan partai.
"Kita serahkan pada mekanisme internal, ada mahkamah partai kemudian pengadilan. Kalau masih beda pendapat melalui pengadilan. Pemerintah netral, senetral-netralnya dalam masalah ini," katanya.
Diketahui, Ketum Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie (ARB) telah menyerahkan susunan pergantian pengurus DPP Golkar pada 8 Desember 2014.
Pada sore harinya pengurus hasil Munas Ancol Jakarta yang menetapkan Agung Laksono sebagai ketum menyerahkan juga susunan pengurus baru Golkar walau dokumennya tak selengkap kubu ARB.
Yasonna menjadikan situasi tersebut sebagai alasan untuk menjawab perbedaan sikapnya sewaktu mengatasi kisruh PPP di mana Menkumham dapat segera mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy.
"Waktu itu kita lihat faktanya. Ini pada hari yang sama saya dipaksa menentukan dua hasil munas yang masing-masing menyerahkan kepengurusan. PPP berbeda, di hari terakhir dan memenuhi 2/3," katanya.
Dengan belum adanya pengesahan terhadap pengurusan DPP Partai Golkar maka, kepengurusan yang terdaftar di Kemkumham adalah kepengurusan DPP Golkar periode 2009-2014 di mana kedua kubu tergabung didalamnya.
"Yang tercatat masih yang lama. Agung ada di dalam, Priyo ada di dalam. Kelompok (yang bertikai) itu ada di dalam," kata Yasonna.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




