Masa Jabatan Busyro Berakhir, KPK Optimistis Tuntaskan Kasus Korupsi Kakap
Selasa, 16 Desember 2014 | 10:48 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas akan mengakhiri masa jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepat pada hari ini, Selasa (16/12).
Dengan berakhirnya masa jabatan Busyro, maka pimpinan KPK hanya menyisakan empat orang, yakni Abraham Samad, Zulkarnain, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja.
Meski demikian, Ketua KPK Abraham Samad optimistis kinerja KPK tidak akan terpengaruh dengan ketidakhadiran Busyro.
Samad membandingkan KPK dengan Kepolisian yang berjalan dengan satu pimpinan saja, yakni Kapolri. "Jangankan tersisa empat. Tersisa dua saja bisa," kata Samad.
Menurut Samad, empat pimpinan KPK masih dapat mengambil keputusan. Hal itu lantaran keputusan di KPK tidak melalui sistem voting melainkan melalui musyawarah dan berdasar alat bukti.
"Yang menggunakan voting itu lembaga politik. Kita tidak pernah menggunakan itu, selalu menggunakan musyawarah dengan memaparkan alat bukti. Jadi tidak ada problem," jelasnya.
Bahkan, dengan empat pimpinan yang tersisa, Samad optimis pihaknya dapat menuntaskan berbagai kasus korupsi kakap yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan melibatkan tokoh-tokoh penting sebelum masa jabatan empat pimpinan KPK berakhir pada Desember 2015.
Beberapa kasus korupsi besar yang masih jadi PR KPK antara lain penyidikan kasus bailout Bank Century, penyidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan penyelidikan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta kasus lainnya.
"Saya sampaikan bahwa KPK ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan kasus-kasus besar ini. Karena mengingat masa jabatan kami tinggal setahun lagi. Tanggal 17 bulan Desember tahun 2015 kita sudah selesai. Jadi kita berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan itu," kata Samad.
Dalam kasus dugaan korupsi dan suap di Kementerian ESDM, KPK telah menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR yang juga politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono karno sebagai tersangka.
Meski demikian, hingga kini KPK belum menjebloskan ketiga tersangka ke dalam tahanan.
Samad menyatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
"Sekali lagi ini kan masih terus didalami masih perlu pengembangan-pengembangan. Bersabarlah menunggu cerita-cerita selanjutnya," kata Samad.
Untuk kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Samad menyatakan, pengembangan kasus ini bergantung pada putusan kasasi Mahkamah Agung yang akan diajukan oleh terdakwa Budi Mulya.
Menurut Samad, jika putusan terhadap Budi Mulya yang merupakan mantan Deputi Gubernur bidang Moneter Bank Indonesia tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau incracht, pihaknya akan menindaklanjuti putusan yang menyebut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu, termasuk mantan Wakil Presiden Boediono.
"Kita tunggu lagi satu putusan, tingkat MA supaya incracht. Kalau sudah incracht di MA baru bisa kita tindaklanjuti putusan yang menyebut siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam (kasus) itu," ungkap Samad.
Samad mengatakan, pihaknya tak ingin gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK harus memiliki bukti-bukti yang valid. Dikatakan, putusan Budi Mulya selaku terdakwa akan memperkuat bukti yang telah dimiliki KPK.
"Dalam SOP KPK dikatakan tadi ketika kita menetapkan orang sebagai tersangka itu kita enggak pernah mengandalkan hanya dua alat bukti. Makanya kita lama kan. Kami tidak mau (hanya sampai tingkat) dua (pengadilan tinggi) harus tiga (MA). Kami butuh sampai incracht," tegas Samad.
Sementara dalam penyelidikan terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap sejumlah obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses dikeluarkannya kebijakan tersebut.
Tak menutup kemungkinan, jika memang dibutuhkan, pihaknya akan meminta keterangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menerbitkan SKL kepada para obligor BLBI saat menjabat sebagai Presiden RI.
"Kalau dibutuhkan keterangannya enggak ada masalah, tapi saya belum bisa pastikan karena saya harus bertanya dulu pada satgasnya. Yang ingin saya pastikan bahwa kita tidak ada kendala untuk memanggil Megawati," tegas Abraham.
Meski demikian, Samad belum dapat memastikan waktu pemanggilan kepada Ketua Umum PDIP itu untuk dimintai keterangan. Samad berjanji, KPK akan terus menyelidiki kasus tersebut secara transparan dan proporsional.
"Silakan ikuti saja karena pemeriksaan di sini kan transparan, jadi tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yg dipetieskan, tidak ada seseorang yang seharusnya diperiksa, tapi tidak diperiksa," jelasnya.
Berdasar catatan SP, selain kasus dugaan korupsi dan suap di Kementerian ESDM, bailout Bank Century, dan penyelidikan pemberian SKL kepada obligor BLBI, terdapat sejumlah kasus menonjol lainnya yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan melibatkan pejabat serta tokoh ternama yang hingga kini masih jalan di tempat.
Beberapa kasus itu di antaranya adalah dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama dengan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, kasus dugaan korupsi terkait pajak PT Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 dengan tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak tahun 2002-2004 serta sejumlah kasus lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




