Golkar Kubu ARB Sesalkan Keputusan Menkumham

Selasa, 16 Desember 2014 | 11:19 WIB
HS
B
Penulis: Hotman Siregar | Editor: B1
Aburizal Bakrie (tengah) menyampaikan keterangan pers menanggapi keputusan pemerintah yang tidak mengesahkan pengurus Golkar versi Munas Bali, di Bakrie Tower, Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Aburizal Bakrie (tengah) menyampaikan keterangan pers menanggapi keputusan pemerintah yang tidak mengesahkan pengurus Golkar versi Munas Bali, di Bakrie Tower, Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12). (Suara Pembaruan/Erwin Cristianson)

Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang juga ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar versi Munas Bali, Bambang Susatyo, mengatakan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengembalikan konflik ke Mahkamah internal Partai Golkar jelas melawan Undang-Undang, apalagi dengan dalil hukum yang sangat lemah.

"Dan kami sangat menyesalkannya. Tadinya kita berharap Kementerian Hukum dan HAM jernih dalam memahami duduk persoalan yang sebenarnya," ujar Bambang kepada SP, Selasa (16/12) siang.

Dengan kejernihan dan mengambil posisi independen, lanjut Bambang, Kementerian Hukum dan HAM seharusnya tidak merespons, apalagi menerima serta mempertimbangkan, semua dan apa pun bentuk dokumen yang diserahkan oleh sekelompok orang yang mengklaim posisinya sebagai pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol karena bertentangan dengan AD/ART partai.

"Dan hari ini kita menyaksikan Menkumham dengan kata lain dengan sadar menunda untuk pengambilan keputusan. Dan itu bertentangan dengan waktu yg diberikan UU No 2/2011, yakni tujuh hari dengan seolah-olah bertindak bijaksana mengembalikan kepada internal Partai Golkar agar mencari jalan mufakat," katanya.

Bambang menilai, Menkumham bermain api karena sama artinya pemerintah melibatkan wewenang dan pengaruhnya dalam kisruh partai politik.

Padahal, katanya, wajib hukumnya bagi pemerintah untuk menjaga jarak dengan parpol yang sedang diselimuti masalah internal.

"Artinya Kemkumham harus menetapkan hasil Munas Golkar Bali sebagai Munas yang mengikuti aturan organisasi dan UU No.2/2008 yang disempurnakan dengan UU No 2/2011 tentang Partai Politik," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon