Mantan Kalapas Nusakambangan Dituntut 20 Tahun

Rabu, 28 Desember 2011 | 07:00 WIB
B
BA
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Selasa (13/9). Marwan Adli didakwa melanggar UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar.
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Selasa (13/9). Marwan Adli didakwa melanggar UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar. (Antara)
Sempat ditunda 4 kali persidangan dan 9 jam dari jadwal karena jaksa belum siap dengan berkas tuntutan.

Didakwa peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Pulau Nusakambangan, Marwan Adli, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Eko Bambang, Selasa (27/12) di Ruang Wijayakusuma Pengadilan Negeri Cilacap yang dimulai pukul 21.15 WIB.

Menurut JPU, berdasar bukti, terdakwa menyalahgunakan jabatannya selama menjadi Kalapas Narkotika Pulau Nusakambangan. Menurutnya, terdakwa terbukti mengetahui adanya peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Narkotika bernama Hartoni Jaya Buana yang dalam kasus ini disidangkan secara terpisah.

Bahkan, menurut JPU, Marwan terbukti memfasilitasi Hartoni dan bersepakat menjalankan pencucian uang.

Marwan dikenai tiga dakwaan, yakni dakwaan pertama primer sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dalam dakwaan kedua sesuai Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan ketiga sesuai Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Oleh karena fakta-fakta dalam persidangan telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan tersebut, kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Marwan Adli," kata Eko.

Menjawab tuntutan tersebut, Marwan menyatakan, akan mengajukan pembelaan melalui dua tim penasihat hukumnya. Sidang ditunda selama 1 minggu untuk penyusunan pembelaan terdakwa.

Usai persidangan Marwan mengatakan, jaksa telah diintervensi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkapkan fakta-fakta tersebut.

Sidang lanjutan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Marwan Adli sempat mengalami penundaan hingga empat kali karena jaksa belum siap dengan berkas tuntutan.

Bahkan sidang ini sempat tertunda sembilan jam dari yang dijadwalkan, yakni pada pukul 12.00 WIB akibat keterlambatan berkas tuntutan yang diterima Kejaksaan Negeri Cilacap dari Kejaksaan Agung.
   
Selain Marwan terdampat 4 terdakwa lain untuk kasus ini, yakni May Wulandari dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan.

Rita Juniarti dituntut empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, Dhiko Aldila dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider delapan bulan kurungan, serta Andhika Permana Dirgantara dituntut empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keempat terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim PN Cilacap juga menyidangkan terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Fob Budiyono yang saat itu menjabat Kepala Seksi Bina Pendidikan di Lapas Narkotika Pulau Nusakambangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon