Pemerintah Diminta Tolak Skema Jaminan Talangan

Jumat, 19 Desember 2014 | 17:23 WIB
MS
YD
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: YUD
Pengunjung melintas menggunakan motor saat alat berat melakukan pengerukan lumpur dan penguatan tanggul di titik 21 di Desa Siring, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (8/12).
Pengunjung melintas menggunakan motor saat alat berat melakukan pengerukan lumpur dan penguatan tanggul di titik 21 di Desa Siring, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (8/12). (Antara/Suryanto)

Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimoeljono sudah menyampaikan bahwa di dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa menteri, diputuskan untuk menalangi utang PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) sebesar Rp 781 miliar.

Penalangan itu dilakukan dengan syarat Lapindo harus menyerahkan seluruh tanah yang masuk dalam peta terdampak kepada pemerintah. Dan bila dalam masa empat tahun Lapindo tidak mampu melunasi, maka akan disita pemerintah.

Pusat Kajian Trisakti (Pusaka Trisakti) meminta agar pemerintah tegas menolak skema jaminan dana talangan yang diusulkan Menteri PU Basuki tersebut.

"Ini berbahaya bagi Jokowi-JK di masa datang. Ini bisa jadi Lapindogate. Kita sepakat dengan niat baik pemerintah bagi korban Lapindo. Tapi jangan niat baik meninggalkan rasionalitas dan akuntabilitas," ujar Sekretaris Eksekutif Pusaka Trisakti Fahmi Habsyi, Jumat (19/12), di Jakarta

Fahmi membeberkan Menteri PU Basuki adalah mantan Ketua Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur Sidoarjo (Timnas PSLS) di era SBY. Seharusnya yang bersangkutan memberi informasi dan penjelasan yang utuh pada Jokowi-JK tentang sejarah Lapindo dan kondisi keuangan Grup Lapindo. Termasuk jaminan aset apa saja yang layak dipegang pemerintah yang bisa memastikan uang pemerintah Rp 781 miliar bisa kembali.

"Apalah artinya nilai jaminan ribuan hektar tanah berlumpur yang akan disita pemerintah jika Lapindo tidak mampu bayar empat tahun lagi? Ini kan anggap saja pemerintah jadi kreditur, pilih jaminan induk Lapindo yang bagus dong. Misalnya Blok minyak Energi Mega Persada, atau jaminan saham yang tercatat di BEJ, gedung, atau aset grup Bakrie di Jakarta atau Bali. Atau piutang grup Lapindo, jika perlu personal guarantee. Banyak pilihan kalau mau pakai akal sehat," bebernya.

Kata Fahmi, Menteri Basuki mungkin saja bisa membodohi Jokowi-JK dengan alasan finasial Minarak. Tapi pasti tidak bisa membodohi KPK ataupun publik. Dia mengaku Pusaka Trisakti khawatir hal itu akan menjadi jebakan batman bagi pemerintahan Jokowi-JK di masa datang.

"Dan kebijakan ini dapat menyeret Jokowi-JK ke hadapan hukum. Kami sarankan Jokowi-JK meminta pendapat KPK dan BPK sebelum memutuskan menalangi uang Rp 781 miliar ini," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon