Bupati Kutai Timur Bekukan Tambang PT Arina Kota Jaya Atas Rekomendasi KPK
Senin, 22 Desember 2014 | 15:39 WIB
Jakarta - Bupati Kutai Timur, Isran Noor mengaku telah membekukan izin usaha pertambangan (IUP) PT Arina Kota Jaya yang diduga milik terpidana Anas Urbaningrum.
Usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, Isran mengatakan, pembekuan IUP PT Arina Kota Jaya yang dilakukan setelah persidangan perkara Anas Urbaningrum atas rekomendasi KPK.
"Saya diundang untuk memberikan kesaksian untuk pak Nazaruddin terkait dengan izin tambang yang di Kutai Timur. Izin tambang itu sudah saya bekukan atas rekomendasi dari KPK. Saya lupa (kapan), tapi sesaat setelah sidang Pak Anas. Jadi sebelumnya saksi untuk pak Anas, ini saksi untuk Nazaruddin," kata Isran sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Senin (22/12).
Isran mengaku tidak dapat membekukan izin atas inisiatif sendiri meski ada indikasi tindak pidana pencucian uang dalam usaha tersebut. Hal itu lantaran izin tersebut diterbitkan oleh pejabat negara.
"Tidak bisa. Saya tidak mungkin membekukan izin yang dikeluarkan oleh pejabat negara. Tidak bisa karena menyangkut UU tata usaha negara, dan UU perdata. Tetapi jika atas rekomendasi dengan masalah hukum saya cabut," katanya.
Dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Isran sempat dihadirkan Jaksa sebagai saksi untuk menjelaskan soal izin tambang PT Arina Kota Jaya itu.
Menurut Isran, perusahaan PT Arina Kota Jaya bukan milik Anas melainkan milik Nazaruddin yang pengurusan izinnya dilakukan oleh tangan kanan Nazaruddin, Mindo Rosalina.
"Persoalannya kan itu ada informasi milik Nazaruddin, yang saya tahu yang datang ke saya itu bukan nazaruddinya, (tapi Mindo," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Isran kembali membantah menerima uang sebesar Rp 3 miliar terkait pengurusan izin PT Arina Kota Jaya. Isran menyatakan, hanya mengurusi uang untuk membangun Kutai Timur.
"Tidak benar. Darimana? Uang darimana? Tidak ada. Itu semua tidak benar," tegas Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur itu.
Diberitakan, dalam kesaksiannya di persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, pada 1 September 2014 lalu, Isran membantah mendapatkan uang dari hasil pengurusan izin perusahaan tambang milik Anas.
Jaksa KPK Yudi Kristiana membacakan salah satu berita acara pemeriksaan (BAP) dimana Kepala Dinas Pertambangan Kutai Timur Wijaya Rahman mengakui adanya uang yang diterima dari seseorang bernama Khalilur R Abudllah alias Lilur.
Uang sebesar Rp 3 miliar yang diterima Wijaya sudah dalam penyitaan KPK. Atas pengakuan Wijaya, Isran menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah dilapori.
"Saya tidak tahu dan tidak dilaporkan (soal penerimaan uang)," tegas Isran saat itu.
Isran menjelaskan dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), tidak dikenakan biaya. Kecuali, apabila perusahaan yang mengajukan izin tidak melengkapi berkasnya dengan koordinat lokasi.
"Ketika tidak siap dengan titik koordinat, itu harus disurvei dengan biaya sendiri oleh pemohon," kata Isran.
Terkait Lilur, orang tersebut, aku Isran adalah pihak yang menyodorkan 10 perusahaan tambang yang ingin mendapatkan IUP. Dari 10 perusahaan tambang, hanya PT Arina Kota Jaya yang diduga milik Anas yang mendapatkan IUP.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Anas diduga melakukan pencucian uang dengan cara membayarkan uang Rp 3 miliar untuk pengurusan IUP PT Arina Kota Jaya seluas 5.000 hingga 10.000 hektar (ha) di dua kecamatan, yaitu Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.
Anas, Isran, Lilur, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan Gunawan Wahyu Budiarto pernah melakukan pertemuan di awal tahun 2010 di Hotel Sultan Jakarta. Pertemuan itu diduga untuk membicarakan pengurusan izin usaha pertambangan PT Arina Kota Jaya.
Guna pengurusan IUP tersebut, Nazaruddin memerintah Wakil Direktur Keuangan Permai Group perusahannya, Yulianis untuk menggelontorkan uang Rp 3 miliar. Uang itu diserahkan melalui Lilur.
Selanjutnya Lilur menyerahkan uang Rp 600 juta kepada Wijaya Rahman sebagai bantuan biaya survei di beberapa lokasi IUP yang diajukan PT Arina Kota Jaya. Isran sebagai Bupati menilai permohonan perusahaan tambang Anas itu memenuhi syarat untuk mendapatkan IUP.
Maka, Isran pun menerbitkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor : 540.1/K.237/HK/III/2010 tentang persetujuan IUP Eksplorasi kepada PT Arina Kota Jaya tanggal 26 Maret 2010.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




