Rp 100.000 Jika Ketahuan Merokok di Kantor Gubernur Sulbar

Rabu, 31 Desember 2014 | 03:48 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Kampanye bahasa merokok
Kampanye bahasa merokok (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao/Joanito De Saojoao)

Mamuju - Gubernur Anwar Adnan Saleh, menyatakan, merokok di kawasan kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 per orang.

"Akan diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) yang akan memberikan denda bagi setiap perokok di kantor Gubernur Sulbar," kata Gubernur Sulbar, di Mamuju, Selasa (30/12).

Ia mengatakan, selain di kantor Gubernur Sulbar dan kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di sekitarnya, kawasan bebas rokok akan diterapkan di sekitar Bandara Tampapadang Mamuju.

"Setiap pengunjung atau petugas bandara yang merokok juga akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000," katanya.

Menurut dia, langkah tegas pemerintah di Sulbar melarang merokok di wilayahnya karena merokok sangat berbahaya bagi kesehatan, selain itu, menjaga kebersihan kantor Gubernur Sulbar.

"Kantor Gubernur Sulbar menjadi jorok karena puntung rokok yang berserakan, selain itu rokok berbahaya bagi kesehatan, dulu saya perokok berat, tetapi setelah berhenti merokok saya justru sehat bahkan pada umur 66 tahun, saya tetap merasa sehat," katanya.

Ia mengatakan, kebijakan melarang merokok di kantor Gubernur Sulbar tentu akan ditentang banyak pihak, namun itu akan segera dilakukan pemerintah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon