Mabes Polri: Bareskrim Bentuk Tim Usut Kemungkinan Pidana AirAsia

Rabu, 7 Januari 2015 | 14:44 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membentuk tim yang bekerja untuk mencari ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam kasus kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Minggu (28/12).

"Menurut Kabareskrim (Kepala Bareskrim) memang telah ada tim yang disiapkan cuma belum dalam bentuk Sprint namun (selain itu) juga ada tim lain yang dibentuk KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) yang khusus mencari sebab jatuhnya pesawat. Kami menunggu bagaimana tim-tim ini," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ronny F. Sompie di Mabes Polri, Rabu (7/1).

Selain membentuk tim yang bersifat projustisia, Ronny menambahkan, tim Polri lainnya siap membantu proses penyelidikan bersama KNKT.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri selama ini juga telah berperan dalam proses evakuasi dan identifikasi korban AirAsia.

"(Tim Bareskrim) mencari apakah ada tindak pidana atau tidak karena selaku penyidik Polri bisa berperan," katanya.

"Di luar pidana pun Polri juga akan membantu memberi dukungan teknis seperti Puslabfor dan Inafis. Kami juga siap membantu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) jika penyelidikan (nanti) dilakukan PPNS," dia melanjutkan.

Menurut Undang-Undang (UU) 8/81 tentang KUHAP, kata Ronny, penyidik Polri adalah koordinator dan pengawas PNNS. Polri juga siap memberikan back up sehingga apabila ada temuan pidana maka penyelidikan bisa maksimal sampai jaksa.

"Jadi, Polri itu bisa melakukan penanganan secara langsung atau kami hanya memberi bantuan karena Polri punya pengalaman," kata Ronny.

Saat ditanya soal pilot AirAsia yang diduga terbang tanpa mendapat briefing langsung mengenai cuaca dari Flight Operation Officer (FOO) dan AirAsia yang diduga terbang tanpa izin pada hari itu, apakah sebuah bentuk kelalaian yang bisa dipidana, Ronny menjawab, "Kami tidak berandai-andai, Polri masih mencari bukti permulaan yang cukup dan belum mengambil kesimpulan apakah ada tindak pidana dalam kasus AirAsia."

Dalam sejarah, Polri pernah menyeret pilot Garuda Indonesia Marwoto Komar sebagai pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam kecelakaan pesawat di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta pada 7 Maret 2007.

Saat itu 21 orang, termasuk lima warga Australia, tewas.

Pengadilan Negeri Sleman memvonis Marwoto dengan hukuman dua tahun penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kelalaian sebagaimana diatur Pasal 479 g huruf (b) dan huruf (a) KUHP.

Namun, putusan tersebut belakangan dibatalkan Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menyatakan Marwoto dinyatakan bebas demi hukum karena penerapan hukum terhadap Marwoto dianggap salah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon