Soal Pengajuan PK Lebih dari 1 Kali, Jimly: PP Jalan Tengah yang Tepat
Sabtu, 10 Januari 2015 | 14:22 WIB
Jakarta - Guru besar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie menilai Peraturan Pemerintah (PP) merupakan jalan tengah yang tepat untuk memastikan pengajuan Peninjauan Kembali (PK), yang menjadi polemik adanya Surat Edaran MA (Sema) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya diberitakan, Ketua MA, Hatta Ali mengeluarkan Sema No 7 tahun 2014, yang menyatakan PK hanya boleh diajukan satu kali. Sema ini dinilai bertentangan dengan putusan MK No 34/PUU-XI/2013, yang dikeluarkan pada 6 Maret 2014, yang menegaskan PK boleh diajukan lebih dari satu kali.
"Saya berpikir, PP yang akan dikeluarkan pemerintah mengenai teknis pelaksanaan PK merupakan jalan tengah yang tepat, karena bisa memberikan kepastian hukum," ujar Jimly, dalam diskusi yang diselenggaraka Populi Center dan SMART FM 95,9 dengan topik "PK di antara MA dan MK" di Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/1).
Selain Jimly, hadir juga sebagai pembicara pengajar hukum PTIK Umar Husin, Muhammad Joni dan Direktur Populi Center, Nico Harjanto.
PP ini, katanya, akan mengatur hal-hal teknis terkait pengajuan PK berdasarkan putusan MK No 34/PUU-XI/2013. Dengan adanya PP, maka Sema No 7/2014 tidak berlaku lagi.
"PP adalah peraturan pelaksana, yang memuat bagaimana mekanisme pengajuan PK dan syarat-syarat PK lebih dari satu kali diperketat, sehingga tidak adalah pandangan yang berbeda antara lembaga terkait PK nantinya," tandasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa sebelum PP ini dikeluarkan pemerintah, tidak boleh ada yang mengajukan PK lagi, kecuali terpidana masih berproses di pengadilan. Selain itu, pemerintah harus sesegera mungkin menerbitkan PP.
"Langkah pemerintah ini, keluar PP, patut kita apresiasi. Dan kita harapkan sesegera mungkin diterbitkan PP terkait PK ini," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




