Perppu Pilkada Harus Disahkan Sebelum 18 Februari 2015
Senin, 12 Januari 2015 | 18:03 WIB
Jakarta - Rentang waktu pembahasan Perppu Pilkada oleh DPR RI hanya satu kali masa sidang. Sehingga, nasib Perppu Pilkada akan tuntas sebelum 18 Februari 2015.
"Kalau molor atau tidak dibahas sampai masa sidang kedua tahun 2014-2015 ini maka sudah dianggap diterima DPR," ujar politisi Partai Demokrat Agus Hermanto di gedung parlemen, Jakarta, Senin (12/1).
Agus mengatakan, adanya wacana mengundur jadwal Pilkada pada 2016. Namun, menurutnya DPR membutuhkan pembicaraan yang lebih detail terkait wacana itu.
Menurut dia, dalam Perppu Pilkada bahwa pemungutan suara tahun 2014 dan 2015 dilaksanakan serentak tahun ini. Sehingga kalau Pilkada diundur pelaksanaannya pada 2016 maka UU Pilkada harus dirubah.
"Perppu ada kata-kata yang seperti itu. Kalau diundur 2016 maka perlu perubahan UU. Perubahan UU perlu waktu lama," katanya.
Agus Hermanto menegaskan, bila Perppu Pilkada sudah disetujui DPR maka pemerintah bisa melaksanakan tahapan persiapan Pilkada. Dan, bila DPR tidak mengesahkan hingga 18 Februari 2015 maka artinya Perppu Pilkada telah diterima DPR.
"Saat ini memang sudah dilaksanakan rapat pengaganti Bamus untuk membahas Perpp Pilkada itu. Jadi sudah mulai dibahas di Komisi II dan III," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




