Sebelum Jatuhkan Sanksi, Baiknya Menhub Tunggu Hasil KNKT

Kamis, 15 Januari 2015 | 23:24 WIB
YS
B
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: B1
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (tengah) berbincang dengan wartawan sebelum menyampaikan hasil audit lima otoritas bandara terkait pelanggaran izin penerbangan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1).
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (tengah) berbincang dengan wartawan sebelum menyampaikan hasil audit lima otoritas bandara terkait pelanggaran izin penerbangan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (9/1). (Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Pakar Hukum Penerbangan dari Universitas Airlangga, Adi Ariyadi, menilai, sebelum menjatuhkan sanksi, Kementerian Perhubungan sebaiknya menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (‎KNKT).

Selain itu, pemerintah juga sudah harus mencoba melakukan evaluasi dari hasil audit International Civil Aviation Organisation (ICAO). Di mana hasil audit tersebut dinyatakan standar penerbangan masih di bawah rata-rata.

"Tetapi Menhub Jonan ternyata abaikan hasil Audit dari ICAO,"‎ kata Adi Ariyadi, Kamis (15/1).

Saat ini, menurutnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mencari apa yang salah dalam penerbangan nasional. Bukan siapa yang salah lalu memberikan hukuman kepada sebuah maskapai.

"Daripada pak Menteri cari siapa yang salah harusnya mencari apa yang salah dulu," ucapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon