Sebelum Jatuhkan Sanksi, Baiknya Menhub Tunggu Hasil KNKT
Kamis, 15 Januari 2015 | 23:24 WIB
Jakarta - Pakar Hukum Penerbangan dari Universitas Airlangga, Adi Ariyadi, menilai, sebelum menjatuhkan sanksi, Kementerian Perhubungan sebaiknya menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Selain itu, pemerintah juga sudah harus mencoba melakukan evaluasi dari hasil audit International Civil Aviation Organisation (ICAO). Di mana hasil audit tersebut dinyatakan standar penerbangan masih di bawah rata-rata.
"Tetapi Menhub Jonan ternyata abaikan hasil Audit dari ICAO," kata Adi Ariyadi, Kamis (15/1).
Saat ini, menurutnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mencari apa yang salah dalam penerbangan nasional. Bukan siapa yang salah lalu memberikan hukuman kepada sebuah maskapai.
"Daripada pak Menteri cari siapa yang salah harusnya mencari apa yang salah dulu," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




