Sidang Pemalsuan Surat Kuasa Bos Texmaco Hadirkan Saksi Ahli
Jumat, 16 Januari 2015 | 02:20 WIB
Jakarta - Sidang kasus dugaan pemalsuan surat kuasa Marimutu Sanivasan, pemilik PT Wismakarya Prasetya (WKP) yang diduga dilakukan mantan karyawannya, Dharmadas Narayan menghadirkan saksi ahli, Yahya Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan, Kamis (15/1).
Yahya menerangkan, dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP yang didakwakan, harus memenuhi unsur sengaja untuk memakai dan dengan sengaja untuk mempergunakan.
"Si penerima kuasa harus tahu bahwa surat tersebut adalah palsu di dalam mempergunakan, sehingga dampaknya dapat menimbulkan secara konkrit," kata Yahya, di persidangan.
Menurutnya, pemberian surat kuasa juga harus disertai penjelasan si penerima kuasa dan menjunjung tinggi itikad baik serta prinsip kehati-hatian. "Sehingga dari kehati-hatian tersebut tidak menyebabkan adanya kelalaian," kata Yahya.
Keterangan Yahya, dalam hal ini sesuai dengan keterangan terdakwa sendiri pada saat menerima kuasa, selalu memastikan terlebih dahulu melalui Shundaraman, bagian Legal Texmaco Group yang merupakan perantara dalam memberikan surat kuasa yang dituduh palsu oleh Marimutu. "Perbuatan terdakwa menggambarkan sikap kehati-hatian didalam melakukan perbuatannya," kata Yahya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan keterangan auditor keuangan bernama Heru Pramono.
Dalam sidang, Ketua Hakim Nani Indrati sempat mengingatkan saksi Heru. Pasalnya, saksi dinilai berbelit-belit dan terkesan tidak menjawab terkait hasil audit yang dilakukan pada PT WKP.
Nani menilai, Heru yang mengaku sebagai auditor kurang menjelaskan tentang jumlah modal dan kerugian perusahaan yang dimaksud.
"Saudara ini harus memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Karena Anda ini setara saksi ahli, bukan saksi fakta. Jadi Anda harus didukung dengan data yang cukup," kata Nani di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kasus mencuat setelah Marimutu yang juga Bos PT Texmaco Group melaporkan mantan anak buahnya, Dharmadas Narayan.
Yang bersangkutan diduga memalsukan tanda tangan atas surat kuasa yang diberikan untuk menjalankan aktivitas anak perusahaannya, PT WKP yang bergerak dibidang pembangunan gedung perkantoran, real estate, serta menyediakan pembangkit tenaga listrik dan utilities pada 2012 lalu di Mabes Polri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




