DPR Ingatkan LPS Soal Kerugian Negara Terkait Bank Mutiara
Senin, 19 Januari 2015 | 16:16 WIB
Jakarta - Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun, mengingatkan para komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) agar berhati-hati dan tak asal-asalan menyebut bahwa selisih harga jual Bank Mutiara dengan Penanaman Modal Sementara (PMS) ke bank itu sebagai resiko dan biaya krisis keuangan.
Menurut Misbakhun, sudah jelas-jelas dan diakui oleh LPS sendiri bahwa uang yang mereka kelola adalah uang negara. Menjadi ironis dan bisa dianggap melanggar hukum apabila selisih harga jual dan PMS ke Bank Mutiara, yang dahulu bernama Bank Century, seakan-akan bukanlah uang negara yang hilang.
"Anda bisa bilang price to book value Bank Mutiara itu hanya Rp 3 triliunan. Tapi yang jelas, negara sudah keluarkan lebih dari Rp 8 triliun untuk bank itu. Kerugian negara sudah jelas," tegas Misbakhun dalam rapat Komisi XI DPR dengan Komisioner LPS, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/1).
"Silahkan Anda bilang Rp 4 triliunan harga jual Bank Mutiara itu harga terbaik. Namun selisih harga jual dan biaya PMS tak bisa dibilang sebagai biaya krisis."
Sebab, lanjut Misbakhun, sejak Perppu Jaring Pengaman (JPSK) ditolak DPR pada 2008, maka proses bailout Bank Century tak ada dasar hukumnya. Dan itu sudah ditegaskan juga oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam auditnya terkait proses bailout itu.
"Anda ingin menggiring kita ke opini bahwa harga jual Bank Mutiara adalah harga terbaik. Tapi ingat, tak ada biaya krisis. Yang ada kerugian negara. Dan siapa yang terlibat harus kena konsekuensi hukumnya," tegas Politisi asal Partai Golkar itu.
Pria yang menjadi inisiator hak angket DPR untuk kasus Bank Century itu melanjutkan bahwa para komisioner LPS harus mengingat bahwa rejim sudah berganti, dan mereka harus mengikuti irama yang ada.
"Bila anda tak kompeten dan masih berusaha menyembunyikan sesuatu, kami bisa merekomendasikan agar pemerintahan baru membongkar semuanya," jelas Misbakhun.
Menjawab hal itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Heru Budiargo, menjawab harga price to book value Bank Mutiara, berdasarkan perhitungan hanya Rp 3,7 triliun. Tapi memang diakui bahwa selisih antara PMS Rp 8,8 triliun dengan harga jual Bank Mutiara ke JTrust sebesar Rp 4,7 triliun masih besar.
Tapi dia memberi harapan, selisih itu masih bisa dikejar karena ada potensi recovery aset oleh LPS dari pengejaran aset eks pemilik Bank Century.
"Perkiraan kami sekitar Rp 4 sampai Rp 5 triliun. Ada satu yang besar di sebuah bank di Swiss, jumlahnya Rp 1,5 triliun," ujar Heru.
Tapi, lanjutnya, usaha pengembalian harus panjang karena menyangkut hukum di domain negara lain seperti Swiss, Hongkong, dan beberapa lainnya.
"Dalam konteks itu kami bekerja sama dengan pemerintah. Probablity berapa persen? Masih terlalu dini bagi kami," ujar Heru.
Komisioner LPS lainnya, Siswanto, menambahkan bahwa proses tender penjualan Bank Mutiara sudah dilaksanakan secara transparan, melibatkan banyak pihak seperti PT.PPA, Danareksa, Jamdatun, dan BPKP.
Dari 18 peminat awal, tersisa enam peminat akhir. Yakni JTrust. Hong Liong Bank Malaysia, Bank of China Hongkong, China Line, PT.Bank BRI, dan Artha Graha Network Group. Dari situ, yang terakhir menyampaikan penawaran harga hanya Bank of China Hongkong dan Jtrust. Sementara empat lainnya resmi menyatakan mundur.
Bank of China meminta LPS mengambil seluruh aset dan masalah hukum, dan meminta agar dibentuk bank baru yang bersih dari aset jelek dan kasus hukum terkait Bank Mutiara.
"Itu tak bisa kami penuhi. Akhirnya Jtrust yang menang. Investor lain tak mau ambil resiko hukum terkait kasus hukum di Mutiara waktu itu," jelas Siswanto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




