Golkar: Perppu Pilkada Disahkan Dulu, Setelah Itu Direvisi

Selasa, 20 Januari 2015 | 11:13 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Anggota fraksi Partai Golkar (berdiri) memilih pilkada melalui DPRD, saat voting terbuka pengesahan RUU Pilkada di ruang paripurna, gedung Nusantara II, kompleks parlemen senayan, Jakarta, Jumat (26/9) dini hari.
Anggota fraksi Partai Golkar (berdiri) memilih pilkada melalui DPRD, saat voting terbuka pengesahan RUU Pilkada di ruang paripurna, gedung Nusantara II, kompleks parlemen senayan, Jakarta, Jumat (26/9) dini hari. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta- Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Golkar di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dadang S. Mochtar, menyatakan pihaknya tak mempermasalahkan apabila DPR mengesahkan Perppu nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota (Perppu Pilkada) dalam rapat paripurna hari ini.

Walau substansinya belum memuaskan, menurutnya, yang penting semua fraksi di DPR sudah sepakat untuk merevisi Perppu itu begitu disahkan menjadi UU.

"Yang pasti ini disahkan saja dulu. Memang ada beberapa pasal yang rancu. Makanya nanti kita akan revisi lagi," kata Dadang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1).

Dia mengaku ada beberapa pasal di Perppu itu yang masih rancu dan jadi bahan perdebatan keras di antara fraksi. Misalnya,  pasal 40 soal pencalonan kepala daerah dan pasal 201 tentang tahapan penjadwalan pilkada.

"Jadi pasal-pasal yang tak masuk dalam perdebatan saat ini, nanti dimasukkan dan dibahas di proses revisi. Yang pasti ini disahkan saja dulu," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon