Basuki Belum Tandatangani SK Gubernur Soal Penurunan Tarif
Selasa, 20 Januari 2015 | 12:18 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama belum menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait dengan penurunan tarif angkutan umum di Ibu Kota. Ia mengaku belum menerima SK yang sudah dibuat atas hasil rapat Organisasi Angkutan Darat (Organda) kemarin.
"Tunggu surat dari Organda masuk (untuk tanda tangan). Saya belum terima," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (20/1).
Seperti diketahui, kemarin, organda sudah menghasilkan tarif baru angkutan umum di Jakarta hasil rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan menghasilkan penurunan tarif sebesar Rp 500. Namun penurunan tarif tersebut hanya berlaku untuk bus AC, sedangkan bus non-AC seperti Kopaja, Metromini, PPD, dan lainnya tidak mengalami penurunan.
"Saya bilang, kita tidak bisa maksa mereka mau turunin tarif juga. Makanya kami mau memperkuat PT Transjakarta, kita lagi atur aturannya ini," ujarnya.
Apabila sudah diatur seperti demikian, kata Basuki, bus-bus yang dimiliki DKI pun akan lebih baik dan tarifnya murah. Sehingga angkutan lain yang tidak tergabung di DKI, dalam hal ini adalah PT Transjakarta, tidak akan diminati.
"Kalau kamu tidak laku, kami akan kasih solusi. Kalau Anda mau dapat bus yang bagus, tolong masuk di bawah jajaran PT Transjakarta. Kami akan membayar rupiah per kilometer. Jadi kamu tetap untung, sopirmu juga dikasih gaji 2 kali UMP," jelasnya.
Ia mengatakan, dengan penurunan Rp 500 tersebut, sebaiknya, kata Basuki diikuti saja terlebih dahulu. Terpenting baginya, saat ini pihaknya akan lebih memperbanyak bus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




