Komnas HAM: Polisi Melanggar Protap dalam Bentrok Bima
Selasa, 3 Januari 2012 | 15:34 WIB
Polisi melanggar empat prosedur tetap (protap) dalam pengendalian massa pengunjuk rasa di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai aparat kepolisian menyalahi prosedur tetap dalam menangani pengunjuk rasa di Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (24/12), sehingga terjadi bentrokan.
"Ada empat protap yang dilewati kepolisian, yakni tidak ada pengendalian massa dengan tangan kosong lunak, pengendalian massa dengan tangan kosong keras, penggunaan senjata tumpul dan penggunaan senjata kimia seperti pakai air cabai, " kata Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (3/1).
"Namun polisi justru langsung menggunakan senjata api," ucapnya.
Disebutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009, telah diatur enam tahap tentang tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, yakni pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul (senjata kimia, gas air mata, semprotan cabai), dan kendali senjata api.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM, yakni keterangan saksi dan tayangan video, ternyata aparat kepolisian tidak melaksanakan sesuai protap.
Ketua Tim Investigasi Kasus Bima yang juga anggota Komnas HAM Ridha Saleh, mengatakan, dalam gambar video saat pembubaran unjuk rasa tersebut, terlihat jelas bagaimana sejumlah aparat Brimob menggunakan senjata api dalam mengusir warga.
Dari tayangan terungkap, sejumlah anggota Brimob, tampak mengambil dan mengantungi beberapa peluru-peluru yang jatuh ke tanah, agar tidak dapat dijadikan barang bukti.
"Kalau kita lihat, ada reserse, yang terlibat dalam operasi terbuka itu. Mereka terlihat memukuli dan menendang warga yang sudah menyerah. Kan seperti ini jelas sekali menyalahi protap," katanya.
Ridha menambahkan, aksi represif dari kepolisian itu juga dinilai menyalahi aturan, karena sekitar 100 pengunjuk rasa, telah mengikuti arahan polisi, dan tidak menyerang atau melawan sama sekali.
"Polisi menyerang dan menembak warga yang sudah menyerah. Kemudian diperlakukan secara tidak manusiawi dengan cara ditembak dari jarak dekat, dipukul, diseret, dan ditendang," ujar Ridha.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai aparat kepolisian menyalahi prosedur tetap dalam menangani pengunjuk rasa di Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (24/12), sehingga terjadi bentrokan.
"Ada empat protap yang dilewati kepolisian, yakni tidak ada pengendalian massa dengan tangan kosong lunak, pengendalian massa dengan tangan kosong keras, penggunaan senjata tumpul dan penggunaan senjata kimia seperti pakai air cabai, " kata Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (3/1).
"Namun polisi justru langsung menggunakan senjata api," ucapnya.
Disebutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009, telah diatur enam tahap tentang tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, yakni pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul (senjata kimia, gas air mata, semprotan cabai), dan kendali senjata api.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM, yakni keterangan saksi dan tayangan video, ternyata aparat kepolisian tidak melaksanakan sesuai protap.
Ketua Tim Investigasi Kasus Bima yang juga anggota Komnas HAM Ridha Saleh, mengatakan, dalam gambar video saat pembubaran unjuk rasa tersebut, terlihat jelas bagaimana sejumlah aparat Brimob menggunakan senjata api dalam mengusir warga.
Dari tayangan terungkap, sejumlah anggota Brimob, tampak mengambil dan mengantungi beberapa peluru-peluru yang jatuh ke tanah, agar tidak dapat dijadikan barang bukti.
"Kalau kita lihat, ada reserse, yang terlibat dalam operasi terbuka itu. Mereka terlihat memukuli dan menendang warga yang sudah menyerah. Kan seperti ini jelas sekali menyalahi protap," katanya.
Ridha menambahkan, aksi represif dari kepolisian itu juga dinilai menyalahi aturan, karena sekitar 100 pengunjuk rasa, telah mengikuti arahan polisi, dan tidak menyerang atau melawan sama sekali.
"Polisi menyerang dan menembak warga yang sudah menyerah. Kemudian diperlakukan secara tidak manusiawi dengan cara ditembak dari jarak dekat, dipukul, diseret, dan ditendang," ujar Ridha.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




