Tak Sesuai Sistem Presidensial, UU Polri dan UU TNI Diuji Materi
Senin, 26 Januari 2015 | 15:55 WIB
Jakarta - Dianggap tidak sesuai dengan sistem presidensial yang dianut di Indonesia, tiga pakar hukum, yaitu Denny Indrayana, Saldi Isra dan Zainal Arifin Mochtar, akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan UU No 34 tahun 2004 tentang Tentara Republik Indonesia (TNI).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana menjelaskan, yang akan diajukan uji materi adalah Pasal 11 UU Polri dan Pasal 13 UU TNI. Menurutnya, frasa "persetujuan DPR" dalam dua pasal dari dua ketentuan tersebut tidak sesuai dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
"Kami mengajukan uji materi karena tidak sesuai dengan sistem presidensial. (Dalam) Sistem presidensial seharusnya (pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI) tanpa perlu persetujuan DPR," kata Denny saat dihubungi, Senin (26/1).
Apalagi, lanjutnya, Presiden mempunyai hak prerogratif. Sehingga, seharusnya tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR dalam mengangkat atau memberhentikan Kapolri ataupun Panglima TNI.
Berikut isi Pasal 11 dan Pasal 13 yang akan diuji materi di MK:
UU No 2 tahun 2002
Pasal 11 ayat (1) Kapolri Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR
UU No 34 tahun 2004
Pasal 13 ayat (2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




