Percepat Dana Desa, Kepala Daerah Dikirimi Surat Edaran
Kamis, 29 Januari 2015 | 20:54 WIB
Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, menyatakan dirinya sudah mengirim surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia terkait pembangunan desa.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tentang tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan serta pemberdayaan masyarakat Desa.
Kata Marwan, surat edaran itu berisi beberapa poin terkait isu pembangunan desa.
Pertama, Kementerian telah menyusun rancangan Peraturan Menteri tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Pendampingan Desa, Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Badan Usaha Milik Desa.
"Khusus pelaksanaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa memerlukan persiapan melalui koordinasi antara Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota," kata Marwan, melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (29/1).
Selain itu, Marwan juga meminta agar gubernur dan bupati/wali kota agar mengoordinasikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan menangani urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Khususnya dalam bidang pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat.
Kemudian, diharapkan gubernur dan bupati/wali kota agar mengoordinasikan data Pemerintahan Desa, yang meliputi dokumen perencanaan RPJM Desa dan RKP Desa, sebagai prasyarat pemanfaatan dana desa yang dimulai April 2015. Juga diharap mempersiapkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berkedudukan di desa, sesuai dengan ketentuan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Saya berharap gubernur dan bupati/wali kota agar melaporkan perkembangan pelaksanaan koordinasi sebagaimana tertuang pada butir ketiga dan keempat, paling lambat 15 Februari 2015," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




