Sempat Dicabut, Permohonan Didaftarkan Lagi
Pekan Depan, Praperadilan Budi Gunawan Digelar
Jumat, 30 Januari 2015 | 10:59 WIB
Jakarta - Setelah sempat menarik gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG) melalui Divisi Pembinaan Hukum (Binkum) Polri kembali mempraperadilankan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Permohonan diterima PN Senin (26/1) dan sidang perdana digelar pada Senin pekan depan (2/2).
"Permohonannya tetap dari polri. Jadi yang kemarin dicabut, didaftarkan lagi. Materinya serupa tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka BG. Senin (2/2) digelar sidang perdananya dengan hakim tunggal Sarpin Rizaldi," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna, kepada SP, di Jakarta, Jumat (30/1).
Made enggan berkomentar ketika disinggung apakah pengadilan bakal memproses gugatan BG mengingat, penetapan tersangka tidak dalam lingkup yang dapat diuji melalui praperadilan. "Kalau mengenai itu saya tidak bisa berkomentar," kata Wisnu. Sebelumnya polri tanpa alasan yang jelas sempat menarik permohonan praperadilan.
Wisnu mengatakan, dengan masuk kembalinya gugatan BG, maka penggugat KPK selain Polri adalah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Sidang LP3HI digelar 9 Februari 2015.
Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang ditersangkakan Bareskrim Polri dalam kasus menyuruh saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 sejauh ini belum melayangkan gugatan praperadilan atas insiden penetapan tersangka dan penangkapannya.
BW melalui tim penasehat hukumnya lebih memilih menempuh upaya di luar pengadilan dengan mengadukan penangkapannya ke Komnas HAM, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dan Ombudsman. "Kalau mengenai itu (praperadilan) tanya ke tim 'lawyer' saya saja," kata BW.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




