Kinerja Emiten Pelayaran Melempem Akibat Revisi Aturan Pajak

Senin, 2 Februari 2015 | 10:38 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Soechi Lines
Soechi Lines (Istimewa)

Jakarta - Rencana Kementerian Keuangan (Kemkeu) merevisi aturan Nomor 416 tahun 1996 yang saat ini memberlakukan pajak penghasilan final 1,2 persen untuk perusahaan pelayaran Indonesia berdampak negatif pada kinerja emiten sektor tersebut di lantai bursa.

Tercatat pada akhir pekan lalu (30/1), saham PT Logindo Samudramakmur Tbk (LEAD) tergerus -11,4 persen, PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) melemah -5,1 persen, PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) melemah -4,7 persen, dan PT Soechi Lines Tbk (SOCI) tergerus -4,4 persen.

"Rencana Kementerian Keuangan ini sebagai respons untuk menggenjot pajak dari sektor pengiriman hingga Rp 1 triliun dalam rangka meningkatkan anggaran negara. Salah satu yang menjadi objek meningkatnya beban pajak adalah local shipper," tulis riset Daewoo Securities Indonesia, Senin (2/2).

Dalam rencana kebijakan disebutkan, industri perkapalan akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) efektif 1,2 persen pada pendapatan kotor mereka dibandingkan pajak badan reguler 25 persen pada laba sebelum pajak. Peraturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan pelayaran dikenakan tarif pajak penghasilan efektif tarif pajak 30 persen pada 4 persen dari pendapatan kotor mereka

Akibat rencana kenaikan pajak itu, saham perusahaan shipping menurun tajam karena akan mengurangi laba bottom line secara signifikan. Menurut pernyataan Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA), mereka mendukung peningkatan penerimaan pajak pemerintah, namun dharapkan tidak menambah beban pada industri pelayaran. Menurut INSA, perubahan regulasi di sektor pelayaran akan menghambat daya saing pengirim lokal.

Menurut Daewoo, perubahan peraturan pajak secara signifikan akan memperburuk pendapatan industri pelayaran. Apalagi sektor maritim merupakan salah satu agenda ekonomi utama pemerintahan baru.

Sementara sumber PT Mandiri Sekuritas mengungkapkan bahwa INSA akan mengadakan pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam beberapa hari mendatang untuk membahas masalah ini. Berdasarkan diskusi Mandiri Sekuritas dengan perusahaan pelayaran, ada beberapa bidang utama yang menjadi perhatian peralihan skema pajak non-final.

Pertama, apakah kompleksitas pelaksanaan efektif dapat dieksekusi mengingat ada 1.400 perusahaan pelayaran dengan lebih dari 14.600 kapal saat ini yang terdaftar dalam INSA. Kedua, apakah implementasi ini akan efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak yang diberikan industri pelayaran Indonesia, mengingat relatif kecilnya industri. "Terakhir, dampak terhadap daya saing pemain pelayaran Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tetangga," kata analis PT Mandiri Sekuritas, Aditya Sastrawinata, Senin (2/2).

Riset Mandiri menyebutkan, saat ini, skema pajak penghasilan final 1,2 persen bagi pemilik kapal Indonesia sudah lebih ketat dari negara tetangga. Di Malaysia, pemilik kapal berbendera Malaysia di bawah Merchant Shipping Ordinance dibebaskan dari pajak. Demikian Singapura, setiap pemilik atau operator kapal Singapura dibebaskan dari pajak atas penghasilan yang berasal dari operasi atau menyewakan kapal tersebut di perairan internasional.

Analisis awal Mandiri Sekuritas menunjukkan bahwa ada 13-18 persen potensi penurunan penghasilan untuk PT Soechi Lines Tbk (SOCI, Rp 645, BUY, TP Rp 880) dengan asumsi peraturan baru pajak akan memangkas 25 persen kinerja pada 2015-2016yang efektif mulai Maret 2015.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon