Politisi PPP Sofyan Usman Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Kamis, 5 Januari 2012 | 15:42 WIB
RN
B
Penulis: Ronna Nirmala/DAS | Editor: B1
Sofyan Usman
Sofyan Usman (Antara/Dharma)
Menerima hadiah dalam bentuk cek perjalanan Bank Mandiri sebanyak 34 lembar senilai Rp 850 juta dan uang tunai senilai Rp 150 juta atas persetujuan percepatan anggaran APBN Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun  2 bulan kepada politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sofyan Usman, dalam kasus suap persetujuan percepatan anggaran APBN Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.

Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima uang suap  serta melanggar komitmen sebagai penyelenggara negara yang menjunjung  jalannya pemerintahan yang bersih.

Sofyan didakwa telah menerima hadiah dalam bentuk cek perjalanan Bank Mandiri sebanyak 34 lembar senilai Rp 850 juta dan uang tunai senilai Rp 150 juta atas persetujuan percepatan anggaran APBN Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat [1] huruf b  dan pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi.

Baik terdakwa maupun kuasa hukumnya mengaku menerima putusan majelis dengan tanpa mengajukan banding.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon