Toyota Harus Bayar US$ 11 Juta untuk Korban Kecelakaan
Selasa, 3 Februari 2015 | 23:21 WIBMinneapolis - Juri Federal telah memerintahkan Toyota Motor Corp untuk membayar hampir US$ 11 juta atau sekitar Rp 132 miliar kepada korban kecelakaan fatal akibat cacat desain pada mobil Toyota Camry keluaran tahun 1996 sebagai penyebab kecelakaan di Minnesota, AS, 10 Juni 2006 lampau.
Sidang pembacaan putusan itu, yang juga dihadiri pengemudi yang disebut ikut bertanggung jawab, diumumkan di Pengadilan Distrik AS di Minneapolis, Selasa (3/2).
Peristiwa kecelakaan itu terjadi ketika Koua Fong Lee mengemudikan Camry 1996 dan menabrak kendaraan lain di depannya di St Paul. Dalam kesaksiannya, Lee mengatakan bahwa ia mencoba untuk berhenti, tetapi mobil itu tidak memperlambat kecepatannya.
Lee dihukum untuk kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian. Tiga orang tewas dalam peristiwa kecelakaan itu. Lee dipenjara selama dua tahun enam bulan. Namun, belakangan ia dibebaskan setelah adanya laporan yang menunjukkan beberapa mobil Toyota memiliki masalah serupa, yakni adanya kecepatan mendadak. Dia kemudian melayangkan gugatan.
Pengacara Lee mengatakan, cacat desain pada Camry keluaran tahun 1996 itulah yang menyebabkan kecelakaan, bukan Lee. Sebaliknya, Toyota meyakini tidak ada cacat dalam produknya dan kecelakaan itu karena Lee lalai.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




