Toyota Harus Bayar US$ 11 Juta untuk Korban Kecelakaan

Selasa, 3 Februari 2015 | 23:21 WIB
YS
B
Penulis: Yuliantino Situmorang | Editor: B1
Koua Fong Lee (kanan) menggendong putri dan istrinya, Pang Moua, tampak menyaksikan personel darurat bekerja di tempat kejadian setelah mobil Toyota Camry tahun 1996-nya menabrak kendaraan lain, 10 Juni 2006 lampau. Juri di Pengadilan Minnesota, AS, mendengar gugatan terhadap Toyota Motor Corp akan memutuskan apakah produsen mobil asal Jepang itu yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan tiga orang tersebut.
Koua Fong Lee (kanan) menggendong putri dan istrinya, Pang Moua, tampak menyaksikan personel darurat bekerja di tempat kejadian setelah mobil Toyota Camry tahun 1996-nya menabrak kendaraan lain, 10 Juni 2006 lampau. Juri di Pengadilan Minnesota, AS, mendengar gugatan terhadap Toyota Motor Corp akan memutuskan apakah produsen mobil asal Jepang itu yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan tiga orang tersebut. (usnews.com/AP)

Minneapolis - Juri Federal telah memerintahkan Toyota Motor Corp untuk membayar hampir US$ 11 juta atau sekitar Rp 132 miliar kepada korban kecelakaan fatal akibat cacat desain pada mobil Toyota Camry keluaran tahun 1996 sebagai penyebab kecelakaan di Minnesota, AS, 10 Juni 2006 lampau.

Sidang pembacaan putusan itu, yang juga dihadiri pengemudi yang disebut ikut bertanggung jawab, diumumkan di Pengadilan Distrik AS di Minneapolis, Selasa (3/2).

Peristiwa kecelakaan itu terjadi ketika Koua Fong Lee mengemudikan Camry 1996 dan menabrak kendaraan lain di depannya di St Paul. Dalam kesaksiannya, Lee mengatakan bahwa ia mencoba untuk berhenti, tetapi mobil itu tidak memperlambat kecepatannya.

Lee dihukum untuk kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian. Tiga orang tewas dalam peristiwa kecelakaan itu. Lee dipenjara selama dua tahun enam bulan. Namun, belakangan ia dibebaskan setelah adanya laporan yang menunjukkan beberapa mobil Toyota memiliki masalah serupa, yakni adanya kecepatan mendadak. Dia kemudian melayangkan gugatan.

Pengacara Lee mengatakan, cacat desain pada Camry keluaran tahun 1996 itulah yang menyebabkan kecelakaan, bukan Lee. Sebaliknya, Toyota meyakini tidak ada cacat dalam produknya dan kecelakaan itu karena Lee lalai.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon