Tim 9 Batal Terbentuk, Wapres Sebut Sudah Banyak Instansi Dihapuskan

Rabu, 4 Februari 2015 | 12:16 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Sejumlah anggota Tim Sembilan, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif (keempat kiri), Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (kedua kanan), mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan (kanan), mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas (kiri), Sosiolog Imam Prasodjo (ketiga kiri), mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno (kedua kiri), dan Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar (ketiga kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1).
Sejumlah anggota Tim Sembilan, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif (keempat kiri), Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (kedua kanan), mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan (kanan), mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas (kiri), Sosiolog Imam Prasodjo (ketiga kiri), mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno (kedua kiri), dan Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar (ketiga kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1). (Antara/Widodo S Jusuf)

Jakarta - Tim independen atau lebih dikenal dengan Tim 9 yang terdiri dari sembilan orang akademisi, pakar hukum, dan mantan anggota Kkepolisian, gagal diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, tidak dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya.

Kemudian, beredar kabar bahwa Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) tidak menyetujui pembentukan atau peresmian tim independen tersebut.

Namun, ketika ditanya perihal kabar tersebut, JK membantah. Menurutnya, perihal tim 9 tersebut bukan masalah setuju atau tidak.

"Bukan saya setuju atau tidak setuju. Kenyataannya begitu, sudah banyak dan bermacam-macam instansi pemerintahan, ada Wantimpres, ada staf, ada menteri, dan pada saat yang sama presiden menghentikan begitu banyak komisi-komisi," tegas JK, Rabu (4/2).

Seperti diketahui, pada 4 Desember 2014 lalu, Presiden Jokowi menandatangai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural. Dengan pertimbangan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Ke-10 lembaga non-struktural yang dibubarkan itu adalah:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
3. Dewan Buku Nasional
4. Komisi Hukum Nasional
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
10. Dewan Gula Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon