Pengadilan Tinggi DKI Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum

Jumat, 6 Februari 2015 | 10:26 WIB
E
B
Penulis: E-11 | Editor: B1
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Antara/Martha H Simanjutak)

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima upaya banding mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara suap dan pencucian uang proyek Hambalang dengan mengurangi hukuman dari delapan tahun pidana penjara menjadi tujuh tahun.

"Sudah diputus di PT sekarang menjadi tujuh tahun denda Rp 300 juta subsider tiga atau enam bulan," kata anggota tim penasehat hukum Anas, Handika Onggo Wongso, di Jakarta, Jumat (6/2).

Selain mengurangi pidana badan, PT DKI juga mengembalikan barang bukti tanah atas nama Attabik Ali, mertua Anas, seluas 200 meter persegi di depan Pesanteran Ali Ma'sum, Krapyak, Yogyakarta. "Tanah yang di Yogyakarta dikembalikan ke pesantren," katanya.

Pihak Anas belum menentukan langkah selanjutnya setelah menerima keringanan dari PT DKI apakah bakal mengajukan kasasi. Lagipula, putusan banding tersebut belum diterima dari pengadilan.

"Baru banding saja, belum kasasi. Putusan resminya kami juga belum menerima. Tentu kalau sudah terima akan dipelajari untuk tentukan sikap dan langkah hukum lebih lanjut," katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Humas PT DKI Jakarta M Hatta membenarkan, putusan banding Anas telah diputus pada 4 Februari 2015 oleh Ketua Majelis Banding Syamsul Bahri.

"Putusannya menjadi tujuh tahun, turun satu tahun. Sedangkan dendanya sama, kalau yang lain sama kecuali barang bukti berbeda karena tanah yang di Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri," kata Hatta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon