Tim 9 Harus Diberi Kewenangan Untuk Menyelidiki

Jumat, 6 Februari 2015 | 13:28 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Wakil Ketua Tim Independen (Tim 9) Jimly Asshiddiqie
Wakil Ketua Tim Independen (Tim 9) Jimly Asshiddiqie (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk tim independen atau yang biasa disebut sebagai Tim 9 untuk mengatasi perseteruan antara KPK dan Polri. Namun sampai saat ini, tim itu tidak diberikan payung hukum. Akibatnya tim tidak bisa bekerja maksimal untuk mengatasi kisruh yang terjadi.

"Presiden perlu memberikan kewenangan formal kepada Tim Independen. Hal itu sangat perlu untuk menyelidiki dugaan kriminalisasi di tubuh Polri maupun KPK," kata peneliti dari Indonesian Institute for Development and Democracy (Inded) Arif Susanto di Jakata, Jumat (6/2).

Ia menjelaskan tidak adanya kewenang formal membuat pandangan Tim 9 hanya sebagai masukan kepada Presiden. Tindaklanjutnya bergantung presiden, bisa dipakai tetapi juga bisa dibiarkan. Padahal kalau ada payung hukum, apa yang menjadi rekomendasi Tim 9 langsung dilaksanakan presiden dan para pembantunya.

"Tim harus diberi akses memadai untuk menyelidiki kasus yang terjadi. Temuan tim sebagai rekomendasi kebijakan," tuturnya.
Di sisi lain, Arif meminta Kompolnas untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada rakyat. Pasalnya, Kompolnas tidak cermat, bahkan lalai dalam memberikan rekomendasi nama-nama calon Kapolri kepada Presiden.

Setelah minta maaf baru mereka boleh terlibat lagi dalam mencari nama calon kapolri baru.

"Kompolnas perlu direvitalisasi. Beberapa orang yang berada di dalamnya harus diganti karena tidak becus dalam bekerja. Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno salah satu yang harus diganti," tegasnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon