Polri: Hibah Senjata Suhardi ke Abraham Samad Legal
Minggu, 8 Februari 2015 | 02:27 WIB
Jakarta - Mabes Polri menyatakan langkah mantan Kabareskrim Komjen Suhardi Alius menghibahkan senjata api (senpi) kepada Ketua KPK Abraham Samad adalah sah dan legal.
"Sudah legal dan benar itu. Tidak ada masalah buat Polri. Itu juga dilengkapi dengan izin dan senpi yang dihibahkan itu juga bukan milik dinas tapi milik Pak Suhardi pribadi," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti pada Beritasatu.com Minggu (8/2).
Menurut Badrodin, Abraham boleh memiliki senpi karena terkait dengan jenis pekerjaannya yang berisiko. Namun jenderal bintang tiga itu tidak bisa memastikan apakah Abraham sendiri sudah melaporkan ke internal di KPK perihal hibah senpi itu.
"Kalau urusan dengan kami di Polri, termasuk izin dari intel, juga sudah ada. Jadi tidak ada masalah," kata Badrodin.
Suhardi yang dihubungi Beritasatu.com secara terpisah mengatakan jika penjelasan dirinya sama dengan yang dikatakan Badrodin.
"Ke Pak Wakapolri saja, sama saja," katanya.
Sebelumnya Samad disebut menerima hibah berupa senpi jenis pistol merk Sig Sauer kaliber 32 dari Suhardi. Senpi itu dikatakan bernilai sekitar jutaan rupiah. Penyerahan senpi itu dilengkapi dengan surat hibah resmi yang dikeluarkan Mabes Polri kepada Samad. Surat hibah itu bernomor SI/5203/VI/2013 tertanggal 19 Juni 2013 dan ditandatangani Kabaintelkam saat itu, Komjen Suparni Parto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




