Intersepsi Pesawat PNG Sesuai Prosedur
Jumat, 6 Januari 2012 | 21:07 WIB
Pihak pemerintah Indonesia mengakui intersepsi oleh pesawat TNI AU terhadap pesawat asing yang membawa Deputi Perdana Menteri Papua Nuigini Belden Namah.
Namun, penyebab manuver pesawat TNI AU itu adalah kesalahan teknis semata dan tidak membahayakan pesawat dimaksud. Pemerintah menjamin hal itu sudah sesuai prosedur penerbangan internasional.
Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (6/1), menyebut masalah intersepsi "disebabkan karena adanya permasalahan teknis dalam flight clearance pesawat."
Rilis Kemenlu ini menyebut insiden tersebut, bisa disebabkan perbedaan data antara flight clearance yang dimiliki Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) dan hasil tangkapan radar bandara maupun radar Kohanudnas.
Pemerintah berdalih langkah-langkah yang dilakukan TNI AU untuk melakukan intersepsi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia dan di negara-negara lain pada umumnya.
Tindakan yang diambil oleh Kohanudnas adalah melakukan identifikasi elektronik dengan radar dan identifikasi visual dengan cara intersepsi sesuai prosedur standar.
"Intersepsi yang dilakukan oleh pesawat TNI AU sesuai dengan prosedur dan tidak pernah membahayakan pesawat dimaksud," demikian bunyi pernyataan Kemenlu.
Terkait insiden tersebut, Menlu Marty Natalegawa memanggil Dubes Papua Nuigini di Jakarta, Peter Ilau, sore tadi, untuk menyampaikan penjelasan mengenai masalah intersepsi di atas yang disebabkan karena adanya permasalahan teknis dalam flight clearance.
"Duta Besar PNG di Indonesia menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang disampaikan Menlu RI dan akan meneruskan pesan tersebut kepada pemerintahannya," demikian penjelasan dari Kemenlu.
Namun, penyebab manuver pesawat TNI AU itu adalah kesalahan teknis semata dan tidak membahayakan pesawat dimaksud. Pemerintah menjamin hal itu sudah sesuai prosedur penerbangan internasional.
Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (6/1), menyebut masalah intersepsi "disebabkan karena adanya permasalahan teknis dalam flight clearance pesawat."
Rilis Kemenlu ini menyebut insiden tersebut, bisa disebabkan perbedaan data antara flight clearance yang dimiliki Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) dan hasil tangkapan radar bandara maupun radar Kohanudnas.
Pemerintah berdalih langkah-langkah yang dilakukan TNI AU untuk melakukan intersepsi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia dan di negara-negara lain pada umumnya.
Tindakan yang diambil oleh Kohanudnas adalah melakukan identifikasi elektronik dengan radar dan identifikasi visual dengan cara intersepsi sesuai prosedur standar.
"Intersepsi yang dilakukan oleh pesawat TNI AU sesuai dengan prosedur dan tidak pernah membahayakan pesawat dimaksud," demikian bunyi pernyataan Kemenlu.
Terkait insiden tersebut, Menlu Marty Natalegawa memanggil Dubes Papua Nuigini di Jakarta, Peter Ilau, sore tadi, untuk menyampaikan penjelasan mengenai masalah intersepsi di atas yang disebabkan karena adanya permasalahan teknis dalam flight clearance.
"Duta Besar PNG di Indonesia menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang disampaikan Menlu RI dan akan meneruskan pesan tersebut kepada pemerintahannya," demikian penjelasan dari Kemenlu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




