70.000 Warga Kutai Timur Tunggak PBB

Rabu, 11 Februari 2015 | 18:19 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (Istimewa)

Sangatta - Dinas Pendapatan Daerah, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), mencatat sekitar 70.000 wajib pajak di daerah setempat masih menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Perkotaan.

Kepala Dispenda Kutai Timur, Yulianti, di Sangatta, Rabu (11/2), menjelaskan, wajib pajak sebanyak itu sebagian besar merupakan penunggak pajak warisan kabupaten induk, sebelum pemekaran Kutai Timur pada 1999 lalu.

"Sebagian besar dari mereka adalah wajib pajak warisan dari kabupaten induk (Kabupaten Kutai), sebelum Kabupaten Kutai Timur berdiri sendiri," kata Yulianti didampingi Kabid Pajak dan Retribusi Dispenda Kutai Timur, Musyaffa.

Ketika belum ada pemekaran, lanjut dia, PBB masih ditangani pemerintah pusat dan baru diserahkan ke daerah pada 1 Januari 2014, yang ternyata justru menyisakan masalah, karena datanya tidak jelas.

Pencatatan pajak sebelum pemekaran Kabupaten Kutai Timur menyebabkan angka penunggak pajak terus membengkak. "Ini warisan masa lalu yang getahnya kami nikmati," tambahnya.

Ia mengungkapkan, piutang PBB yang tercatat sekitar Rp 31 miliar itu merupakan tunggakan selama kurun waktu 1996-2013. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, piutang pajak itu harus dilunasi tiap lima tahun.

"Kami bekerja maju mundur. Satu sisi kami dituntut untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), tapi di sisi lain kami juga harus menyelesaikan piutang pajak lama. Yang menjadi kendala adalah rendahnya kesadaran warga melaksanakan kewajibannya membayar pajak," ujarnya.

Salah satu upaya yang dilakukan Dispenda Kutai Timur adalah melakukan "jemput bola" dengan menempatkan petugas atau juru pungut di kantor kecamatan dan desa. Petugas juru pungut ini diberi target dalam menarik pembayaran pajak.

"Untuk merangsang kinerja juru pungut diberikan sepeda motor sebagai transportasi. Kalau pungutannya melampaui target akan diberikan bonus atau insentif," tambahnya.

Selain itu, Pemkab Kutai Timur juga menyiapkan rewards atau penghargaan bagi wajib pajak yang taat dan tidak pernah terlambat membayar pajak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon