Pengamat: Teror ke KPK, Teror bagi Negara
Kamis, 12 Februari 2015 | 03:18 WIB
Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan mengatakan teror yang ditujukan kepada penyidik dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan merupakan teror bagi negara.
Hal itu dikarenakan KPK adalah sebagai lembaga negara yang harus dijaga negara termasuk institusi lainnya.
"Negara ini lama-lama makin menyedihkan. Bagaimana mungkin negara bisa berdiam diri sementara lembaga penegak hukum seperti KPK diteror," ujar Agustinus kepada SP di Jakarta, Kamis (12/2).
KPK, kata Agustinus, memang kecil dan tidak memiliki perangkat memadai melindungi dirinya sendiri. Untuk itu kewajiban negara melindungi lembaga kredibel dalam pemberantasan koruspsi itu.
"Siapapun pelaku terornya saya kira kepolisian harus secepatnya menangkap pelaku. Kalau polisi tak mampu maka negara bisa mem-back up dari aparat TNI," katanya.
Para koruptor, sambung dia, kini sudah mulai berpesta karena KPK secara institusi terus dilemahkan bahkan diteror. Hal ini terjadi karena keterlambatan presiden dalam mengambil keputusan dalam kisruh KPK vs Polri.
"Ini akibat presiden lamban mengambil keputusan atas perseteruan KPK vs Polri. Kalau presiden tidak segera ambil keputusan konflik ini akan melebar," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan ada ancaman yang sangat serius hingga menyangkut nyawa kepada para penyidik, pegawai, dan keluarga pegawai KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




