APJII Dorong Indar Atmanto Ajukan PK
Kamis, 12 Februari 2015 | 11:17 WIB
Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong Indar Atmanto, Direktur IM2 melakukan peninjauan kembali (PK) atas dakwaan korupsi dan merugikan negara, mengingat adanya dua putusan Mahkamah Agung terkait kasus IM2-Indosat yang saling bertentangan.
"Kami sangat prihatin atas nasib yang menimpa Indar Atmanto sudah lima bulan lebih berada di Lapas Sukamiskin atas tuduhan korupsi yang tidak pernah dilakukannya. Oleh sebab itu kami meminta beliau dibebaskan melalui mekanisme PK, karena dua putusan MA atas kasus IM2 saling bertentangan," tegas Sammy Pangarapan, Ketua Umum APJII dalam diskusi yang diselenggarakan LBH Pers, Kamis (12/2).
Menurut Sammy, kasus Indar Atmanto dan IM2 dengan Indosat ini bisa menimpa 300-an ISP (penyelenggara jasa internet lainnya) yang melakukan kerjasama sejenis dan output-nya mendapat sambutan luas dari masyarakat serta berhasil meningkatkan penetrasi layanan internet di Indonesia.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin menjelaskan terkait kejanggalan kasus IM2 dalam perkara No.01/pid.Sus/2013/PN.JKT.PST dengan dua putusan MA yang berbeda.
"Wajar saja banyak kalangan terutama para pelaku industri telekomunikasi menentang terhadap penetapan Indar Atmanto sebagai terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan frekuensi milik Indosat dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,36 triliun," kata Nawawi.
Kedua putusan MA yang saling bertentangan itu antara lain, dalam pertimbangan hukum dan amar putusan PN Tipikor, PT Tipikor dan MA Tipikor dalam perkara terdakwa Indar Armanto ini, terlihat dengan jelas adanya pertentangan dengan Putusan PTUN, yang dikuatkan oleh putusan PT TUN dan dikuatkan lagi oleh Putusan MA TUN, 21 Juli 2014, khususnya tentang alat bukti surat yang digunakan untuk membuktikan adanya salah satu unsur tindak pidana korupsi berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yang dalam perkara ini berupa Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Tim BPKP.
Laporan ini oleh Putusan PTUN yang diperkuat oleh PT TUN dan dikuatkan lagi oleh MA TUN dinyatakan tidak sah sehingga putusan PN Tipikor selanjutnya PT Tipikor dan MA Tipikor mengandung cacat hukum, tambah Nawawi.
"Pertentangan kedua putusan tersebut dikarenakan baik PN Tipikor, PT Tipikor, maupun MA Tipikor menggunakan hasil audit BPKP tersebut untuk membuktikan adanya kerugian negara, sedangkan alat bukti yang diajukan tersebut dinyatakan tidak sah," tegasnya.
Dari adanya pertentangan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan TUN tersebut dapat disimpulkan bahwa apa yang terbukti pada Pengadilan Tipikor, khususnya tentang penghitungan kerugian keuangan negara, yang diputus tidak sah oleh MA TUN.
Dengan demikian tidak pernah ada satu alat bukti pun pada persidangan Pengadilan Tipikor yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara, berarti unsur kerugian keuangan negara tidak pernah terbukti.
Dia menegaskan, akibat dari tidak adanya bukti tentang adanya kerugian keuangan negara maka salah satu unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada Indar Atmanto.
"Dia tidak terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara, karenanya Indar harus dibebaskan," tegas Nawawi lagi.
Hal senada juga dikatakan oleh pakar TIK Indonesia, Onno W. Purbo bahwa perbuatan Indar dalam menandatangani perjanjian kerja sama tentang Akses Internet Broadband melalui jaringan 3G/HSDPA Indosat sudah sesuai dengan peraturan perundangan pertelekomunikasian yang dilakukan oleh 300an ISP (penyelenggara jasa internet) dan sangat menunjang perekonomian nasional.
Untuk itu, katanya Onno yang juga perintis jasa internet di Indonesia, membuat pernyataan bersama yang telah ditandatangani 36.489 Komunitas TIK Indonesia, meminta pemerintah memberikan kepastian hukum kepada ISP dan membebaskan Indar Atmanto karena tidak ada peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar.
"Apabila model kerjasama Indosat-IM2 dinyatakan melanggar hukum maka akan membawa dampak negatif terhadap industri internet khususnya, termasuk di dalamnya pengguna jasa seperti perbankan, penerbangan, dan berbagai transaksi industri terkait lainnya," tambah Onno.
Onno menggagas surat petisi yang ditandatangani oleh 10 asosiasi TIK Nasional, yang menyatakan bahwa perbuatan Indar Atmanto adalah menguntungkan masyarakat, dan bukan merupakan perbuatan tercela.
Menurut Onno, ketidakpastian hukum dan kekeliruan dalam menafsirkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku akan menimbulkan ketidak pastian iklim usaha yang akan mempengaruhi minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Investor khawatir dengan praktik kriminalisasi korporasi disini, seperti yang menimpa IM2 dan Chevron."
Secara terpisah, dua organisasi internasional di bidang telekomunikasi yakni ITU (International Telecommunication Union) dan GSM Association telah melayangkan kepada Presiden RI yang isinya menyatakan keprihatinannya layanan broadband internet yang lazim (common practice) di dunia yang di Indonesia malah dipermasalahkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




