Tak Bisa Beracara, Puluhan Advokat Aceh Mengadu ke DPR

Jumat, 13 Februari 2015 | 03:59 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1

Jakarta - Puluhan Advokat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengadukan nasibnya yang tidak bisa beracara di pengadilan karena diwajibkan untuk memperlihatkan Berita Acara Sumpah (BAS).

Saat ini, mereka tidak bisa lagi beracara di Mahkamah Syariah di seluruh wilayah Aceh walau sebelumnya mereka bisa beracara di sana.

Para advokat yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) perwakilan Aceh itu mengadukan masalahnya kepada Anggota Komisi III DPR RI asal dapil Aceh, Nasir Djamil.

Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (13/2), Nasir menyatakan pihaknya sangat memahami keresahan dari para advokat di Aceh itu. "Kita nanti akan berkonsultasi dengan pimpinan DPR bidang Polhukam soal itu," ujarnya.

Dijelaskan Nasir, para advokat memiliki banyak peluang agar nasib mereka bisa diselesaikan dengan baik yakni lewat desakan politik lokal hingga ke nasional.

Langkah politik yang dia maksud adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Gubernur Aceh bisa segera memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung agar mereka bisa disumpah dan mendapatkan Berita Acara Sumpah (BAS) yang berguna saat mereka beracara di pengadilan.

Hal itu potensial dilakukan, menurutnya, dengan mengambil pendekatan kehususan Aceh.

"Kita harus memanfaatkan potensi dan kekuatan di lokal di Aceh. Jadi khusus Aceh dan Papua bisa disumpah oleh pengadilan tinggi. Mudah-mudahan dengan dorongan dari politik lokal, ini akan menjadi pemecah atau jalan untuk menyelesaikan persoalan ini di Aceh," bebernya.

Langkah lainnya, lanjut Nasir Djamil, akan ditempuh dengan segera merampungkan RUU Advokat yang saat ini pembahasannya terhenti di DPR.

Pembahasan RUU itu masih menyisakan persoalan yaitu soal Dewan Advokat Nasional dan persoalan multi bar atau single bar.

Dalam hal Dewan Advokat Nasional, jelas Nasir, masih terjadi pembahasan alot terkait tugas dan fungsinya. Sebab ada rasa khawatir dewan tersebut bisa menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah dan mengganggu independensi para advokat.

"Hingga saat ini belum disahkan di DPR, namun demikian RUU ini akan kembali dibahas di Komisi III DPR. Ini memang tidak mudah, tapi mudah-mudahan ini ada jalan untuk merampungkannya," ulasnya.

Ketua DPD Ikadin Provinsi Aceh, Syafaruddin, menilai berlarutnya persoalan advokat di Aceh membuktikan bahwa negara, lewat Mahkamah Agung, telah melakukan diskriminasi dan merampas hak konstitusional para advokat yang tidak bisa bercara di pengadilan.

"Kami mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut surat edaran yang melarang kami untuk beracara di pengadilan," tandasnya.

Syafaruddin juga bercerita bahwa dirinya beserta kawan-kawanya bukan tidak berupaya untuk mendapatkan Berita Acara Sumpah. Tapi, pihaknya selalu merasa dipermainkan.

"Ketika kami sudah memenuhi persayaratan untuk disumpah oleh pengadilan tinggi, ternyata kami diminta memenuhi persyaratan lainnya. Setelah dipenuhi lagi, timbul lagi persyaratan lain," ujar Syafruddin.

"Sebelumnya kami sudah pernah menjadi penasihat hukum di ratusan perkara. Kalau memang hari ini kami tidak diperbolehkan beracara, lalu keputusan hukum di perkara-perkara sebelumnya, nasibnya bagaimana? Keputusan sebelumnya ada pengakuan, tapi kok sekarang tiba-tiba kami tidak diakui?"

Syafaruddin pun berharap Komisi III DPR bisa membantu pihaknya untuk menyelesaikan persoalan yang dialaminya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon