Sekda Banten Berjanji Tolak Fasilitas Rumah Dinas Jika Langgar Kepatutan
Minggu, 15 Februari 2015 | 14:38 WIB
Serang - Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdin Matin berjanji akan menolak fasilitas yang disiapkan di rumah dinas jika melanggar kepatutan. Hal ini disampaikan Sekda Banten sebagai respon terhadap pemberitaan media yang menyoroti mahalnya anggaran interior rumah dinas senilai Rp 405 juta dan biaya sewa rumah dinas senilai Rp 250 juta per tahun.
"Jika memang semua barang fasilitas dalam rumah dinas itu dinilai melanggar kepatutan, maka saya tidak akan memakainya. Selanjutnya, untuk sisa anggaran yang belum dibelanjakan akan saya perintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk merasionalisasikan sesuai kepatutan," ujar Sekda Banten Kurdi Matin dalam pernyataan persnya yang dikirim melelui pesan elektronik, Minggu (15/2).
Lebih lanjut Kurdi menjelaskan, proses penganggaran pengadaan barang rumah dinas Sekda Banten dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejalan dengan penyusunan APBD Banten tahun 2015, yang dilakukan sejak pertengahan 2014.
"APBD Banten tahun 2015 disahkan pada 30 November 2014. Saya dilantik sebagai Sekda Banten pada 9 Januari 2015. Sebagai Sekda, saya hanya membutuhkan rumah dinas yang lokasinya strategis dan mencukupi kebutuhan ruang, seperti ruang untuk rapat dan tidak mengganggu warga sekitar. Perlu diketahui bahwa saat ini ada kebijakan pembatasan kegiatan rapat di luar kantor, sehingga saya ingin memaksimalkan fungsi ruang di rumah dinas Sekda," ujarnya.
Kurdi meyakini teman-teman yang menyusun anggaran kala itu sudah mengacu pada aturan dan ketentuan yang ada. Pihaknya juga mempersilakan bagi siapa saja yang mau melihat langsung seperti apa sesungguhnya fasilitas rumah dinas sekda untuk datang langsung, ditunggu 24 jam.
"Untuk jangka waktu ke depan, saya yang saat ini menjadi sekda dan akan menjadi ketua TAPD pada pembahasan anggaran selanjutnya, akan merasionalisasi anggaran-anggaran, khususnya untuk pengadaan barang-barang fasilitas pejabat," jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran untuk interior rumah dinas sekda tersebut yakni lemari pakaian sebanyak empat unit senilai Rp 80 juta (@ Rp 20 juta). Selain itu, alat penghisap asap rokok sebanyak 10 unit senilai Rp 25.100.000 ( @ Rp 2.510.00). Ranjang, kasur dan bantal (satu set) senilai Rp 70 juta; rak sepatu sebanyak empat unit senilai Rp 40 juta (@ Rp 10 juta); pompa sumur dalam senilai Rp 15 juta; rak piring satu paket senilai Rp 2.720.000; mesin cuci sebanyak dua unit senilai Rp 30 juta (@ Rp 15 juta); mejan makan plus kursi senilai Rp 50 juta; vacum cleaner sebanyak 5 unit senilai Rp 40 juta (@ Rp 8 juta); kitchen set senilai Rp 10 juta; peralatan dapur Rp 50 juta; dan satu set sofa senilai Rp 35 juta.
Sebelumnya, Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Joko Sumarsono membenarkan telah menganggarkan interior rumah dinas Sekda Banten mencapai ratusan juta rupiah. Joko beralasan, anggaran untuk interior rumah dinas tersebut cukup mahal karena selain sebagai rumah dinas, juga akan digunakan untuk kantor.
"Di rumah dinas tersebut, kami sediakan barang yang mobile (bisa diangkut), agar jadi aset Pemprov. Dan selain sebagai rumah dinas, juga akan digunakan sebagai kantor. Karena ada ruang rapatnya," ujar Joko Sumarsono, di ruang kerjanya, Jumat (13/2).
Sementara, Kepala Biro Umum Ade Syarif Hidayatullah membenarkan saat ditanya perihal fantastisnya sewa rumah dinas untuk Sekda tersebut yang menelan biaya sebesar Rp250 juta per tahun. Ia mengatakan, biaya sewa sewa rumah itu mahal karena ada biaya notaris. "Untuk sewa rumahnya Rp200 juta. Sementara sisanya untuk biaya notaris," ujar Ade Syarif.
Ade mengaku sewa rumah dinas untuk Sekda Banten hanya untuk sementara waktu, selama belum ada rumah dinas tetap yang dibangun Pemprov Banten. Sementara ini, kata dia, pihaknya sudah mengusulkan pembangunan rumah dinas di lokasi tak jauh dari eks Kantor Samsat di Kota Serang.
Praktik penghamburan dana APBD bukan pertama kali terjadi di Banten. Pada era dinasti Ratu Atut Chosiyah, praktik sewa rumah dinas berjalan bertahun-tahun selama kepemimpinan Atut. Atut menyewa rumah pribadinya di Jl Bhayangkara No 5 Kota Serang sebagai rumah dinas gubernur yang dibayar dengan dana APBD Banten sebesar Rp 250 juta per tahun. Bahkan setelah dibuat rumah dinas pada tahun 2012, Atut tetap memilih tinggal di rumah pribadinya sehingga rumah dinas yang dibangun dengan total dana Rp 23 miliar menjadi sia-sia. Rumah dinas tersebut hingga sekarang terbengkalai.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




