Pemprov Banten Tak Miliki Payung Hukum Terkait Standar Fasilitas Rumah Dinas

Senin, 16 Februari 2015 | 15:42 WIB
LD
B
Penulis: Laurens Dami | Editor: B1
Rumah dinas Gubernur Banten.
Rumah dinas Gubernur Banten. (Suara Pembaruan/Laurens Dami)

Serang -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak memiliki acuan yang jelas berupa payung hukum dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) terkait standar fasilitas rumah dinas dan kelengkapan di dalamnya baik yang digunakan gubernur, wakil gubernur maupun sekretaris daerah (Sekda). Akibatnya, dalam penentuan biaya sewa rumah dinas dan fasilitas interior rumah dinas Sekda Banten, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Biro Umum dan Aset Pemprov Banten serta Biro Umum Pemprov Banten menentukan anggaran hanya berdasarkan kepatutan dan kepantasan.

"Untuk sewa rumah dinas Sekda ditangani oleh Biro Umum Pemprov Banten. Sementara kami dari Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten, hanya menangani pengadaan fasilitas interior. Pengadaan fasilitas interior itu berdasarkan usulan dari Biro Umum Pemprov Banten. Biro Umum usulkan jenis barang, kami yang menentukan harganya. Kami menentukan harga barang berdasarkan pertimbangan common sense (akal sehat) dan kepatutan saja. Jadi kami tidak memiliki acuan berupa payung hukum terkait hal itu," ujar Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten Joko Sumarsono, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (16/2).

Joko mengakui bahwa pengadaan interior dan sewa rumah dinas Sekda itu tidak dianggarkan dalam APBD Banten 2015. Pengadaan interior dan sewa rumah dinas dilaksanakan melalui mekanisme pergeseran anggaran kegiatan sejenis di Biro Perlengkapan dan Aset serta Biro Umum Pemprov Banten.

Joko berdalih bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan fasilitas interior rumah dinas Sekda Banten senilai Rp 405 juta tidak seluruhnya terserap. "Yang terserap sejauh ini hanya sebesar Rp140.375.000. Sisa anggaran sebanyak Rp 264.625.000. Kami diinstruksikan oleh Sekda Banten Kurdi Matin untuk melakukan rasionalisasi anggaran dan menghentikan pembelanjaan barang interior rumah dinas," jelas Joko.

Berdasarkan data rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten, sedikitnya ada 13 jenis barang untuk interior rumah dinas Sekda Banten tersebut. Sejumlah barang fasilitas interior itu yakni sofa sebanyak satu unit dengan anggaran Rp 40 juta; pompa sumur dalam satu unit senilai Rp 20 juta; meja kerja dan kursi satu set senilai Rp 35 juta; meja kerja dan kursi rapat satu set senilai Rp 80 juta; permadani ukuran 200 X 290 cm sebanyak dua buah senilai Rp 18 juta; exhaust fan 15 buah senilai Rp 12 juta; ranjang, kasur dan bantal satu set senilai Rp 70 juta; rak sepatu sebanyak empat buah senilai Rp 60 juta; lemari pakaian sebanyak dua buah senilai Rp56,4 juta; kompor gas satu unit senilai Rp 1 juta; tabung gas satu buah Rp 600 juta; rak piring satu paket senilai Rp 3 juta dan vacum cleaner Rp 9 juta.

Setelah media menyoroti mahalnya harga fasilitas interior rumah dinas Sekda, Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten melakukan rasionalisasi anggaran di mana sofa satu unit dirasionalisasi menjadi Rp23 juta; pompa sumur dalam satu unit menjadi Rp 7,5 juta; meja kerja dan kursi kerja plus meja dan kursi tamu menjadi Rp 13,9 juta; meja kerja dan kursi rapat satu set menjadi Rp 30 juta; permadani dua buah menjadi Rp 10 juta; ranjang, kasur, bantal dan bedcover satu set menjadi Rp38.455.000; rak sepatu empat buah dirasionalisasikan menjadi Rp 2.520.000; dan lemari pakaian empat buah dirasionalisasikan menjadi Rp 15 juta.

Secara terpisah, Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten Mukhtar Ansori Attijani, menegaskan, reaksi Sekda Banten Kurdi Matin yang menolak fasilitas di dalam rumah dinas kalau melanggar kepatutan merupakan reaksi yang terlambat setelah media menyoroti mahalnya anggaran interior rumah dinas.

"Kita bisa menilai sejauh mana sensivitas Sekda Banten terhadap kondisi sosial di Banten. Di tengah kondisi masyarakat Banten yang masih banyak menderita gizi buruk, sekolah rusak, kemiskinan dan lain-lain, Sekda Banten justru menikmati fasilitas mewah di rumah dinas yang dibayar dari dana APBD. Kami menilai biaya sewa rumah dinas dan anggaran interior rumah dinas Sekda itu sangat tidak patut," tegas Mukhtar. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon