Eksekusi Mati WN Australia
Wapres: Indonesia Tegas Hormati Hukum yang Berlaku
Selasa, 17 Februari 2015 | 04:46 WIB
Jakarta - Wakil Presiden (wapres) Jusuf Kalla (JK) secara tidak langsung mengindikasikan, pemerintah tak menghiraukan intervensi dari luar dan tetap akan melakukan eksekusi mati dua warga negara Australia.
Usai membuka Munas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (17/2), JK menyatakan, pemerintah Indonesia menghormati hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh ancaman ataupun intervensi dari negara lain.
"Kalau segi ancaman tentu kita tegas saja, bahwa hukum kita seperti itu. Sama seperti kita tidak mengganggu hukum di Australia," kata JK.
Walaupun pemerintah akan mempertimbangkan saran-saran dari Australia, namun eksekusi mati dua warga negara Australia adalah ketentuan hukum yang harus ditaati.
"Ya, semua orang boleh tidak senang, tidak senang (terkait eksekusi mati). Tetapi hukum kan diatas dari pada pandangan-pandangan itu," tegas JK.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempersiapkan eksekusi mati dua warga negara Australia yang dikenal sebagai anggota Bali Nine, yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Keduanya dijatuhi hukuman mati, karena tertangkap berusaha menyelundupkan delapan kilogram heroin di bandara Denpasar, Bali, pada 2005. Keduanya kini menunggu dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Krobokan, Bali ke LP Nusakambangan, Jawa Tengah.
Terkait eksekusi mati tersebut, intervensi mulai berdatangan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Ban Ki-moon, melalui pernyataannya meminta eksekusi mati tersebut dibatalkan. Kemudian Pedana Menteri Australia, Tony Abbott telah melakukan upaya intervensi, bahkan mengancam akan menarik perwakilan duta besarnya untuk Australia di Jakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




