JK Minta Sekjen PBB dan PM Australia Hormati Hukum Indonesia
Selasa, 17 Februari 2015 | 05:15 WIB
Jakarta - menanggapi pernyataan Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon yang secara tidak langsung meminta eksekusi mati ditiadakan, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menganggap pernyataan tersebut hanyalah sebuah peringatan yang wajar dilakukan oleh seorang Sekjen PBB.
"Tentu, Ban Ki-moon sebagai Sekjen PBB kan memberikan peringatan banyak hal ke negara-negara apapun, ke Suriah, ke Pakistan, ke mana pun," kata JK usai membuka Munas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (17/2).
Hanya saja, JK meminta supaya hukum di Indonesia harus dihormati. Apalagi, praktik hukuman mati tidak hanya berlaku di Indonesia sebab Amerika pun masih menerapkannya.
"Di Indonesia ini kan hukum Indonesia. Di Amerika pun masih ada hukum mati, jangan lupa," tegas JK.
Demikian juga, terhadap protes Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott terhadap eksekusi mati terhadap dua warga negara Australia, JK meminta supaya menghormati hukum di Indonesia.
"Kalau segi ancaman tentu kita tegas saja bahwa ini hukum kita seperti itu. Sama seperti kita tidak mengganggu hukum di Australia," tegas JK.
Walaupun, lanjutnya, pemerintah akan mempertimbangkan saran-saran dari Australia. Meskipun, ditegaskannya bahwa eksekusi mati dua warga negara Australia adalah ketentuan hukum yang harus ditaati.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan eksekusi mati dua warga negara Australia yang dikenal anggota sebagai komplotan "Bali Nine", yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Keduanya kini menunggu dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Krobokan, Bali, ke LP Nusakambangan.
Terkait eksekusi mati tersebut, intervensi mulai berdatangan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Ban Ki-moon melalui pernyataannya secara tidak langsung meminta eksekusi mati tersebut dibatalkan.
Ban mengimbau Indonesia, untuk tidak melakukan eksekusi terhadap tahanan hukuman mati kasus kejahatan narkoba, termasuk warga Australia, Brazil, Prancis, Ghana, Indonesia, Nigeria dan Filipina.
Bahkan, Juru bicara PBB Stpehane Dujarric mengatakan Ban telah berbicara dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi, Kamis (12/2), untuk mengungkapkan keprihatinannya atas penerapan terbaru hukuman mati di Indonesia.
Australia sendiri melalui Perdana Menterinya, Tony Abbott telah melakukan upaya intervensi. Bahkan mengancam akan menarik perwakilan duta besarnya untuk Australia di Jakarta.
Abbott mengatakan warganya muak dengan rencana eksekusi mati Pemerintah Indonesia terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Oleh karena itu, pemerintah Australia akan terus menekan Pemerintah Indonesia untuk membatalkan hukuman mati tersebut.
"Kami akan mencari cara menunjukan ketidaksetujuan kami terhadap masalah ini," ujarnya, sebagaimana diberitakan Sidney Morning Herarld, Minggu (15/2).
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi hukuman mati karena tertangkap berusaha menyelundupkan 8 kg heroin di bandara Denpasar, Bali, pada tahun 2005 silam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




