Jaksa Agung Tegaskan Eksekusi Duo "Bali Nine" Tak Ditunda

Jumat, 20 Februari 2015 | 08:00 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
Dua terpidana mati asal Australia Andrew Chan (kiri), dan Myuran Sukumaran (kanan.
Dua terpidana mati asal Australia Andrew Chan (kiri), dan Myuran Sukumaran (kanan. (AFP Photo/Jewel Samad)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada penundaan eksekusi dua terpidana mati kasus narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Pihak Kejagung masih mempersiapkan segala sesuatu sebelum pelaksanaan eksekusi kedua warga negara Australia itu.

"Bukan penundaan. Kita beri kesempatan kepada mereka, memudahkan mereka saling mengunjungi. Itu bentuk respons kita. di samping masalah persiapan. Kita harapkan persiapan betul-betul matang sehingga pelaksanaannya bisa berjalan baik," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/2).

Prasetyo mengungkap posisi dua terpidana mati tersebut masih berada di LP Kerobokan, Bali. Ia tak memastikan rencana kepindahan dua terpidana mati ke LP Nusakambangan. Dia menambahkan, kepastian eksekusi bakal disampaikan ke publik secepatnya.

"Kita lihat nanti. Karena kesiapan di Nusakambangan sendiri masih kita tunggu beritanya," ujarnya.

.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon