Jaksa Agung : Percuma Gugat Grasi
Jumat, 20 Februari 2015 | 11:21 WIB
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai percuma upaya keluarga dua terpidana narkotika Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran menolak mengabulkan grasi yang diajukan keduanya.
"Kalau ada yang mengajukan gugatan PTUN silakan saja. Tapi rasanya menurut hemat saya, itu menjadi kurang tepat," kata Prasetyo, di Jakarta, Jumat (20/2).
Menurutnya, grasi adalah prerogatif presiden sebagai kepala negara. Tidak ada upaya hukum yang bisa menghalangi atau membatalkan keputusan presiden sewaktu mengabulkan maupun menolak grasi.
"Kita semua harus tahu grasi adalah prerogatif kepala negara, yang diatur konstitusi. Rasanya tidak ada satu pihak manapun yang bisa menghalangi apalagi membatalkan. Sepenuhnya menjadi wewenang kepala negara untuk memberikan grasi apakah diterima atau ditolak," jelasnya.
Pihaknya menegaskan tidak terpengaruh dengan pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott yang mengungkit-ungkit bantuan Australia sewaktu Aceh tertimpa bencana tsunami dalam melaksanakan eksekusi.
Kendati proses eksekusi terhadap terpidana mati Bali Nine terhambat dengan kendala teknis persiapan, dirinya menegaskan eksekusi tetap bakal dilakukan.
"Bantuan tsunami itu kaitannya dengan kemanusiaan. Eksekusi ini ada hubungannya dengan kemanusiaan juga yaitu untuk menyelamatkan demikian banyaknya manusia yang menjadi korban narkotika. Jadi tentunya semua pihak harus menghargai," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




