Pemkab Batang Perketat Distribusi Raskin
Minggu, 22 Februari 2015 | 11:22 WIB
Batang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah memperketat pendistribusian beras untuk warga miskin sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan.
Wakil Bupati Batang Soetadi di Batang, Minggu, mengatakan selain akan diawasi oleh pemerintah, pendistribusian raskin juga akan dimonitor oleh tenaga kerja sosial kecamatan (TKSK) yang langsung diperintah dari Kementerian Sosial.
"Tugas mereka adalah memonitor kualitas raskin, jadwal pendistribusian dengan harga dan pembayaran harga tebus. Nantinya laporan hasil monitoring dari TKSK akan dilaporkan langsung pada Kementerian Sosial," katanya di Batang, Minggu (22/2).
Menurut dia, beras raskin yang didistribusikan pada warga adalah beras jenis medium dua yang juga biasa disalurkan untuk operasi pasar (OP).
Harga beras raskin, kata dia, masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu Rp 1.600 per kilogram dan akan disalurkan pada rumah tangga sasaran (RTS) sebanyak 15 kilogram per bulan.
"Kami meminta petugas tidak boleh menaikkan harga raskin di luar ketentuan dari pemerintah. Ada sanksi tegas bagi mereka yang melanggar harga raskin," katanya.
Petugas Perum Bulog Sub Divisi Regional Pekalongan Sri Muniati mengatakan jumlah penerima raskin di Kabupaten Batang 59.046 RTS.
"Dengan alokasi 15 kilogram beras per rumah tangga sasaran setiap bulan maka pagu beras mencapai Rp1.417.104.000 per bulan," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




