Pengadilan Belum Sikapi Upaya Kasasi KPK

Senin, 23 Februari 2015 | 04:53 WIB
ES
AB
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: AB
Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2).
Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2). (Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) belum menyikapi upaya hukum kasasi yang diajukan KPK terhadap putusan praperadilan yang memenangkan pemohon, yakni Komjen Budi Gunawan (BG).

"Pengadilan tidak menolak dan belum mengeluarkan sikap apa pun," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna kepada SP di Jakarta, Senin (23/2).

Sebelumnya, kuasa hukum Komjen BG, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya mengapresiasi sikap PN Jaksel jika berani menolak upaya hukum kasasi KPK. Alasannya, sikap tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni putusan praperadilan tidak bisa dibanding dan kasasi.

"Apa yang dilakukan oleh PN itu adalah kewajiban mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Ada larangan untuk banding dan kasasi atas putusan praperadilan," katanya.

Maqdir mencontohkan perkara praperadilan di mana pengadilan mengabulkan permohonan pemohon dengan menyatakan penetapan tersangka Bachtiar Abdul Fatah oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron, tidak sah.

"Dalam perkara Bachtiar Abdul Fatah dulu mereka juga menolak banding yang diajukan oleh Kejaksaan Agung, karena memang dilarang oleh aturan," ujarnya.

Pihaknya berharap KPK mau mengikuti aturan tegas dari Mahkamah Agung (MA) yang melarang upaya hukum terhadap putusan praperadilan. Lagi pula, UU KPK tidak memberi wewenang untuk mengajukan kasasi demi hukum, seperti jaksa agung.

"UU KPK tidak memberi wewenang kepada KPK untuk mengajukan kasasi demi hukum seperti jaksa agung. Sikap ngotot KPK untuk kasasi ini bukan cantoh yang baik dalam penegakan hukum. Menurut hemat saya sebaiknya mereka terima putusan praperadilan dengan lapang dada dan melaksanakan putusan praperadilan, termasuk mengirim surat pencabutan surat pencegahan Komjen BG ke Imigrasi," ujarnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon