Dispera Kota Bekasi Tutup RPH Ilegal
Senin, 23 Februari 2015 | 22:33 WIB
Bekasi - Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi, Jawa Barat, menemukan rumah potong hewan (RPH) yang tidak berizin. Ironinya, RPH tersebut memotong hewan yang dilarang, seperti anjing dan babi.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) Kota Bekasi Dedet, saat ini Pemerintah Kota Bekasi hanya memiliki satu RPH binaan dan terdaftar, yakni berlokasi di Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. RPH yang memotong hewan anjing dan babi berada di Jalan Caringin Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu.
"Kita menutup RPH tersebut. Selain ilegal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda)Kota Bekasi, kedua hewan ini yaitu babi dan anjing, tidak boleh dipotong sembarangan," kata Dedet, Senin (23/2).
Dia mengatakan, pihak Dispera Kota Bekasi telah melakukan pemantauan di RPH tersebut. Menurutnya, pemilik RPH telah mengakui adanya pemotongan hewan yang dilarang tersebut. Namun, daging hewan tersebut hanya didistribusikan untuk kalangan tertentu saja.
"Berdasarkan pengakuan pemiliknya, kalau daging hewan dikonsumsi untuk pribadi," ujarnya.
Meski begitu, Dispera Kota Bekasi mengaku penutupan tempat tersebut karena belum dikeluarnya izin dari pemerintah daerah.
"Selain itu, lahan yang dijadikan tempat pemotongan itu bukan di atas tanah milik sendiri," ucapnya.
Penutupan RPH ini, menyusul adanya razia yang dilakukan organisasi kemasyarakatan pekan lalu. Dalam razia yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya menemukan tempat pemotongan hewan terlarang itu. Ada sekitar 15 rumah yang memotong hewan anjing dan babi di lokasi tersebut. Dan ditemukan hewan yang masih hidup siap potong di lokasi Jalan Caringin Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




