Jaksa Agung: Praperadilan Hak Tersangka

Rabu, 25 Februari 2015 | 10:43 WIB
ES
B
Penulis: Ezra Sihite | Editor: B1
Jaksa Agung HM Prasetyo dan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, memberikan keterangan pers usai pertemuan membahas penambahan penyelidik dari Jaksa di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2/)
Jaksa Agung HM Prasetyo dan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, memberikan keterangan pers usai pertemuan membahas penambahan penyelidik dari Jaksa di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/2/) (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Makin bertambahnya tersangka hukum yang mengajukan gugatan praperadilan dianggap wajar oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

Jaksa agung menilai hal tersebut adalah hak para tersangka dan merupakan suatu dinamika dalam proses hukum.

"Kita harus layani dong, itu hak mereka," kata jaksa agung di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2).

Oleh sebab itu, kata dia, setiap gugatan harus diantisipasi dengan cermat. "Kita harus lebih hati-hati dan lihat sejauh mana gugatannya itu," ujarnya.

Walau praperadilan dianggap sebagai hak seorang tersangka, Prasetyo mengakui tahapan itu tentu akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan, misalnya kasus hukum yang digarap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, dia mengingatkan cara itu legal dan harus diikuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Bagaimanapun ada satu lagi proses gugatan yang harus dihadapi kan. Yang biasanya tidak pernah ini ada satu lagi gugatan prapradilan. Itu kan ada pengaruhnya," kata jaksa agung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon