Waspada Puncak Kabut Asap pada Juni-Oktober
Jumat, 27 Februari 2015 | 13:13 WIB
Bogor - Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Ir Bambang Hero Saharjo mengharapkan, pemerintah mewaspadai puncak kabut asap pada Juni hingga Oktober 2015.
Ia menerangkan titik panas (hotspot) pada Januari sudah terdeteksi di beberapa wilayah Aceh dan Sumatera. "Saat ini masih ada sekitar 30 hotspot, belum dalam kategori berbahaya," katanya, Jumat (27/2).
Titik panas akan menurun pada April nanti dan bila tidak ada pencegahan dini, puncak kabut asap akan terjadi pada Juni hingga Oktober 2015.
Dari data dua tahun terakhir, kata Bambang, ada sekitar 250 hingga 300 titik panas sepanjang Juni-Oktober. Sedangkan daerah yang rentan yaitu wilayah Aceh, Sumatera, dan Kalimantan.
"Bila dilihat dari data, jumlah titik panas dan sebarannya masih sama. Berarti belum ada yang signifikan yang dilakukan pemerintah," kata Bambang.
Bambang mengatakan, pembakaran hutan dan lahan harus dilihat sebagai kejahatan luar biasa. Indonesia menanggung malu karena protes ASEAN ketika kabut asap mengganggu aktivitas di kawasan ini. Pada 2006 kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terjadi hampir di 30.000 lokasi. Kemudian pada 2014, jumlahnya menurun menjadi 25.000 lokasi.
Indonesia bertekad menurunkan kebakaran 20 persen per tahun. Namun, penurunan 5.000 lokasi dalam kurun 8 tahun membuktikan target itu gagal. "Terbukti bahwa penurunan tidak cukup dengan pernyataan tetapi harus ada tindakan," kata Bambang.
Menurut Bambang, kebakaran hutan dan lahan yang tengah terjadi di Riau kemungkinan disengaja jika terjadi dalam areal perkebunan kelapa sawit atau tanaman industri. Pembakaran adalah metode tercepat dan termurah mempersiapkan lahan dan mendapatkan unsur hara dari abu untuk lahan sebelum penanaman.
"Diharapkan, hukuman terhadap pelaku terutama menyasar korporasi harus tegas serta berat dan membuat jera," katanya.
Bambang mengingatkan, ada penandatanganan kesepahaman bersama tentang pedoman penanganan perkara sumber daya alam dan lingkungan hidup pada 20 Desember 2012. Isinya adalah perkara itu harus dipandang sebagai pelanggaran banyak aturan dengan tujuan menghukum pelaku amat berat sehingga jera dan tidak berulang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




