Dirjen AHU: Parpol yang Tidak Islah Rugi Besar

Jumat, 27 Februari 2015 | 14:57 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Politisi Golkar pendukung Munas Ancol Priyo Budi Santoso (kiri) bersalaman dengan politisi Golkar pendukung Munas Bali Nurdin Halid (kanan), Fadel Muhammad (kedua kanan) serta Idrus Marham (kedua kiri) usai sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 25 Februari 2015
Politisi Golkar pendukung Munas Ancol Priyo Budi Santoso (kiri) bersalaman dengan politisi Golkar pendukung Munas Bali Nurdin Halid (kanan), Fadel Muhammad (kedua kanan) serta Idrus Marham (kedua kiri) usai sidang Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 25 Februari 2015 (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Harkristuti Harkrisnowo menilai partai politik (parpol) yang sekarang ini sedang berkonflik bakal mengalami kerugian besar jika tidak berdamai atau islah.

Alasannya, pilkada serentak bakal digelar dalam waktu dekat sehingga mereka terancam tidak bisa mengusung calon kepala daerah.

"Secara pribadi saya menyayangkan jika islah tidak dilakukan. Karena kalau melalui proses hukum memakan waktu yang tidak singkat padahal pilkada sudah di depan pintu," kata Harkistuti, kepada SP, di Jakarta, Jumat (27/2).

Diketahui, Partai Golkar dan PPP hingga kini masih dirundung konflik yang berujung pada dualisme kepengurusan.

Dua parpol tersebut menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan polemik sehingga posisi kepengurusan masing-masing pihak masih ditangguhkan lantaran perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus terbaru adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK Menkumham No M.HH-07.11.01.Tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014, tentang pengesahan perubahan struktur kepengurusan DPP PPP.

Menkumham memastikan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Namun demikian, Harkristuti belum menjelaskan pertimbangannya mengajukan banding lantaran masih menunggu salinan putusan PTUN Jakarta.

"Kemkumham banding. Permohonan bandingnya akan segera diajukan," katanya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon