Pemkab Kutai Timur Razia Toko Swalayan Ilegal

Senin, 2 Maret 2015 | 17:21 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
(beritasatu.com)

Sangatta - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur akan melakukan razia terhadap keberadaan toko swalayan waralaba ilegal atau tidak mengantongi izin operasional.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur Irawansyah mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir banyak bermuncullan toko swalayan waralaba seperti Indomaret dan Alfamidi, tapi belum semuanya mengantongi izin operasional.

"Mereka beroperasi secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan aparat. Makanya kami akan segera melakukan razia untuk menertibkan," katanya di Sangatta, Senin (2/3).

Menurut Irawansyah, dari sekian banyak toko swalayan modern yang telah beroperasi di Sangatta, sebagian besar tidak memiliki izin operesional.

"Di Sangatta ada lebih dari 10 toko swalayan dan di Kecamatan Bengalon ada satu toko. Dari jumlah itu, ternyata hanya delapan toko yang memiliki izin prinsip dan operasional, sisanya ilegal atau tak berizin," tambahnya.

Tujuh unit toko swalayan Indomaret yang tak berizin itu berada di jalur utama Kota Sangatta, sedangkan satu unit lagi berdiri di Kecamatan Bengalon.

"Kami akan turun merazia dan menertibkan usaha yang sudah terlanjur berdiri itu. Mereka bisa kena sanksi dan yang paling utama kami wajibkan segera mengurus perizinannya," ujarnya.

Ia menambahkan Pemkab Kutai Timur sudah menerbitkan aturan mengenai keberadaan toko swalayan waralaba melalui Peraturan Bupati dan berencana mengusulkan pembentukan peraturan daerah tentang usaha toko modern.

"Perda itu salah satu pasalnya akan mengatur jumlah unit dan jarak toko modern yang boleh dibangun, yakni minimal harus berjarak dua kilometer dari pasar tradisional," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon