ICW: Ahok Tidak Boleh Kompromi

Selasa, 3 Maret 2015 | 11:22 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Warga dengan membawa topeng berwajah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi damai bertajuk Lawan Begal APBD di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (1/3). Aksi tersebut sebagai wujud penggalangan dukungan menyelamatkan Ahok dalam hak angket DPRD DKI terkait dugaan adanya dana siluman pada APBD
Warga dengan membawa topeng berwajah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi damai bertajuk Lawan Begal APBD di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (1/3). Aksi tersebut sebagai wujud penggalangan dukungan menyelamatkan Ahok dalam hak angket DPRD DKI terkait dugaan adanya dana siluman pada APBD (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah melaporkan dana siluman dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015.

Ade mengharapkan agar Ahok tidak kompromi dengan pihak manapun termasuk DPRD DKI Jakarta.

"Ahok tidak boleh berkompromi dengan DPRD DKI Jakarta terkait dana siluman tersebut. Ini menjadi pelajaran dan contoh bagi kepala daerah lain untuk tidak takut melaporkan jika ada penyimpangan dalam APBD," tegas Ade saat dihubungi SP, Selasa (3/3).

Menurutnya, lebih baik pengesahan APBD terlambat daripada masih terdapatnya dana siluman dalam APBD tahun 2015.

Karena itu, Ade mendukung dan mendesak Ahok agar terus memproses laporannya sehingga bisa ketahuan siapa-siapa saja pihak yang terlibat dalam dana siluman tersebut.

"Penegakkan hukum tetap berjalan agar pihak-pihak yang terlibat diberi pelajaran," tandasnya.

Ade juga mengaku bahwa keterlambatan ini tidak akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat, gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembangunan pada umumnya.

Menurutnya, Pemda dapat menggunakan anggaran sebelumnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Itu semua ada aturannya. Ahok sudah mengatakan itu. Silakan cek. Intinya, Ahok tidak boleh kompromi dengan siapapun," tegasnya.

Sebelumnya, Ahok mengatakan dasar pencairan dana APBD sebelumnya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.221/2014 tentang anggaran mendahului APBD 2015.

Dalam menggunakan anggaran mendahului, pihaknya harus mendapat surat penyediaan dana (SPD) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) seperti mengacu Peraturan Pemerintah No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah itu, barulah anggaran mendahului yang nilainya 1/12 dari anggaran tahun sebelumnya yaitu Rp 72,9 triliun atau Rp 6,075 triliun bisa cair. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon