Pengacara Bali Nine Ajukan Perlawanan Atas Penetapan PTUN

Selasa, 3 Maret 2015 | 18:38 WIB
NC
B
Penulis: Natasia Christy | Editor: B1
Todung Mulya Lubis.
Todung Mulya Lubis. (Antara/Andika Wahyu)

Jakarta - Pengacara dua terpidana mati Bali Nine, Todung Mulya Lubis, kembali meminta penundaan eksekusi mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan karena keduanya sudah mengajukan perlawanan atas Penetapan Dismissal (tidak diterima) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Todung, tim pengacara merasa tidak puas atas keputusan PTUN, yang tanpa disertai alasan jelas, menolak gugatan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Meskipun pihak jaksa agung mengatakan bahwa 95 persen persiapan untuk eksekusi sudah selesai dilakukan, kami berpendapat bahwa hak-hak hukum dari semua terpidana mati yang masih diperjuangkan itu tidak boleh dilanggar oleh jaksa agung dan pihak aparat penegak hukum yang lain karena mereka punya hak untuk memperjuangkan keadilan," kata Todung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).

Todung mengatakan eksekusi mati termasuk pemindahan Sukumaran dan Chan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali, ke LP Nusakambangan Jawa Tengah, seharusnya tidak dilakukan sebelum semua upaya hukum selesai. Dia mengungkapkan perlawanan sudah tercatat di PTUN Jakarta sejak Senin (2/3), dengan nomor registrasi 30/PLW/2015/PTUN-JKT dan 29/PLW/2015/PTUN-JKT.

Presiden Joko Widodo sudah menolak permohonan grasi dari Sukumaran dan Chan. Atas penolakan grasi, keduanya mengajukan gugatan kepada PTUN Jakarta, namun tidak diterima. PTUN berpendapat grasi merupakan wilayah yudisial dan tidak ada kaitannya dengan hukum tata negara.

Todung mengatakan tolok ukur PTUN untuk menentukan grasi bukan tindakan yudisial, tidak tepat. Sebab, baik langsung atau tidak langsung, grasi akan berpengaruh kepada proses yudisial.

Dia juga memprotes Penetapan Dismissal yang hanya terdiri dari satu halaman saja dan tanpa memuat alasan jelas. Padahal, tim pengacara mengajukan 46 halaman sebagai dasar gugatan keputusan grasi presiden ke PTUN.

"Saya tidak paham, Anda harus punya alasan untuk menerima atau menolak gugatan," kata Todung.

Todung menambahkan Sukumaran dan Chan juga sudah mengajukan laporan ke Komisi Yudisial (KY) tanggal 13 Februari 2015 terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang memutus perkara keduanya. Berdasarkan informasi dari pengacara sebelumnya, Rifan, disebutkan bahwa ada tawaran dari hakim untuk menurunkan hukuman keduanya dengan ganti imbalan uang.

"Saya tidak mengatakan mereka harus bebas. Saya yakin mereka layak dihukum, tapi mereka juga punya hak untuk membela diri mereka," katanya.

Pengacara Bali Nine lainnya, Leonard Arpan Aritonang, menambahkan upaya perlawanan Penetapan Dismissal dimungkinkan dalam Pasal 62 Ayat (3) UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN.

"Jika perlawanan berhasil maka penetapan gugur demi hukum dan gugatan bisa kembali diperiksa," katanya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon