Kasus BG, Alumni KPK Sepakat Sarankan Ajukan PK

Rabu, 4 Maret 2015 | 16:18 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memimpin jalannya sidang praperadilan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memimpin jalannya sidang praperadilan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Suara Pembaruan / Ruht Semiono)

Jakarta - Alumni pimpinan dan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menyarankan pimpinan KPK saat ini untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG). Saran ini diberikan alumni dalam pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan, PK terhadap putusan praperadilan harus dilakukan untuk mengembalikan sistem hukum. Dengan demikian, lembaga pengadilan tidak bisa dengan mudah mengambil putusan praperadilan yang bukan domainnya.

"Semua alumni setuju untuk (mengajukan) PK. Alasannya, itu satu upaya hukum karena korupsi itu kejahatan luar biasa. Kalau praperadilan disahkan, maka hal itu jadi problem besar di seluruh hukum di Indonesia," kata Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Abdullah mangatakan, saran untuk mengajukan PK telah diberikan mantan pimpinan dan penasihat KPK kepada pimpinan KPK. Dengan demikian, kata Abdullah, saat ini tinggal menunggu keputusan pimpinan KPK melalui forum rapat pimpinan (rapim) untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

"Tadi, Pak Ruki (Taufiequrachman Ruki, Plt pimpinan KPK) mengatakan, semua yang disampaikan alumni akan ditampung. Nanti diambil keputusan oleh KPK," katanya.

Abdullah mengakui, putusan PK tidak menghalangi putusan praperadilan. Namun, jika PK yang diajukan KPK dikabulkan MA, lembaga antikorupsi itu memiliki dasar untuk menarik kembali perkara BG yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"PK itu tidak menghalangi. Nanti, kalau PK putusannya menerima, maka akan dipikirkan apakah mengambil alih (kasus BG) lagi atau tidak," jelasnya.

Sementara itu, salah seorang mantan Pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, PK yang akan diajukan KPK ditujukan untuk memperbaiki putusan PN Jaksel yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

"PK saja, tidak apa-apa. Untuk memperbaiki putusan praperadilan. Kalau memang dianggap putusan itu penyelundupan hukum," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon